Serang, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Biaya Operasional Pejabat (BOP) Gubernur Banten senilai Rp39 miliar serta keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi melalui Perda Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Desakan ini semakin menguat setelah beredarnya surat permintaan keterangan dari Kejati Banten kepada pejabat Pemprov Banten terkait dugaan korupsi BOP serta dokumen kerja sama antara Pemprov Banten dengan PT Mutiara Permai. Berbagai pihak mencurigai kebijakan ini sarat kepentingan bisnis, terutama dalam mendukung proyek strategis nasional (PSN) yang berpotensi mengorbankan kelestarian lingkungan di Banten.
Eman Sulaeman selaku Ketua Umum HMI Cabang Serang menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran serta kebijakan tata ruang yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami menuntut Kejati Banten agar serius menangani dugaan penyimpangan ini. Jika benar ada pelanggaran, maka harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk Al Muktabar,” ujarnya. Serang, Sabtu (01/02/25).
HMI menilai kasus ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan hak masyarakat. Jika alih fungsi hutan dilakukan tanpa kajian yang matang dan hanya untuk kepentingan segelintir elit, maka dampaknya akan merugikan generasi mendatang.
“Kami tidak ingin melihat adanya kompromi dalam penegakan hukum. Kejati Banten harus membuktikan bahwa mereka independen dan berani mengusut kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Ketua HMI Cabang Serang.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, HMI Cabang Serang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, HMI siap menggelar aksi untuk menekan aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas.
HMI Cabang Serang berharap Kejati Banten dan Kejagung bisa bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas pemerintahan serta kepentingan masyarakat luas. (Subandi)












