Lebak, – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penyelenggaraan pendidikan dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pembiayaan Penerimaan Siswa Didik Baru di Tahun 2023, mengundang pertanyaan atas kejanggalan laporan pembiayaan 12 komponen Pembiayaan dana BOS. Salah satunya dalam pembiyaan Komponen Penerimaan Siswa Didik Baru PPDB 11 SMAN di Lebak Selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Diungkapkan Deden Haditiya, Koordinator Koalisi Masyarakat pemantau Transparansi Informasi Publik (Komparasi Publik) tim nya menelisik penggunaan dana BOS Berdasarkan Data Penyaluran dana BOS Daring (Online) Kemendikdikbud Tahun 2023, ditemukan beberapa pembiayaan mencurigakan dan dinilai tidak proporsional dan tidak relevan dengan waktu kalender pendidikan.
Berdasarkan Uraian Rincian data yang dihimpun dari sumber data Online BOS Kemendikbud. Sebagai Berikut:
1. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Malingping disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 Senilai Rp. 25.985.000 dan Tahap 2 Senilai Rp. 28.210.000
2. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Cihara disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. 10.720.000 dan Tahap 2 Senilai Rp. 2.000.000
3. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Panggarangan disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. 560.000 dan Tahap 2 Senilai Rp. 15.660.000
4. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Bayah disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. Rp 5.190.000 dan Tahap 2 Senilai Rp. 38.980.000
5. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Cilograng disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. Rp 16.472.850 dan Tahap 2 Senilai Rp. Rp 4.358.000
6. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Cibeber disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. 13.297.600 dan Tahap 2 Senilai Rp. 12.666.600
7. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Cijaku disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. 0 dan Tahap 2 Senilai Rp. 12.910.000
8. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Cigemblong disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. 4.928.000 dan Tahap 2 Senilai Rp. 6.165.000
9. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Wanasalam disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. 10.142.000 dan Tahap 2 Senilai Rp. 22.806.100
10. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Gunung Kencana disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. 7.500.000 dan Tahap 2 Senilai Rp. 14.200.000
11. Pada Tahun Anggaran 2023, SMAN 1 Banjarsari disalurkan Dana BOS untuk komponen Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 senilai Rp. 17.555.000 dan Tahap 2 Senilai Rp. 9.400.000
Menurut KOMPARASI, Pembiyaan Komponen PPDB pada dana BOS tahap 1 yaitu efektif terhitung di bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2023 kalender pendidikan Nasional tidak ada kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melainkan adalah kalender kenaikan semester dari siswa yang belajar dari semester 1 naik ke semester 2.
Kemudian, barulah terhitung bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2023 kalender Pendidikan bersamaan dengan kenaikan kelas dan Kelulusan siswa semester 2, maka barulah ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditahun pelajaran baru, dan alokasi anggaran PPDB dari anggaran dana BOS dibutuhkan untuk dapat digunakan di Tahap 2.
Dengan demikian Penggunaan Biaya PPDB dari dari BOS di Tahap 1 tahun 2023 ini mengandung kejanggalan karena di bulan Januari sampai dengan bulan Juni ini tidak ada kegiatan PPDB melainkan hanya ada kenaikan semester. Dan seharusnya PPDB ini dianggarkan alokasi pembiayaannya di Tahap 2 terhitung bulan Juli sampai dengan Desember.
Dari sampel data diatas ada 11 Sekolah yang kita cek datanya, dan 10 diantaranya yaitu, SMAN 1 Malingping, SMAN 1 Cihara, SMAN 1 Panggarangan, SMAN 1 Bayah, SMAN 1 Cibeber, SMAN Cilograng, SMAN 1 Cigemblong, SMAN 1 Gunung Kencana, SMAN 1 Banjarsari dan SMAN 1 Wanasalam dinilai Keliru dalam Penggunaan Dana BOS untuk PPDB yang dialokasikan di Tahap 1.
Kemudian dari data sampel dari 11 sekolah tersebut yang kita cek datanya, hanya 1 Sekolah yaitu SMAN 1 Cijaku yang dinilai sudah tepat mengalokasikan anggaran PPDB hanya di tahap 2 penyaluran dana BOS.
Deden Haditiya Koordinator KOMPARASI PUBLIK, Mendesak kepada Inspektorat Provinsi Banten dan Manager BOS tingkat Provinsi untuk mengevaluasi dan melakukan audit keuangan atas dugaan penyimpangan alokasi anggaran dana BOS yang sudah terlapor di Laporan dana BOS ke Kemendikbud jika terjadi kesalahan administrasi dan alokasi pembiaayaan PPDB dana BOS di tahun 2023 tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan laporan keuangannya maka harus dikembalikan ke kas Negara. (Red-Bsn)













