Lebak – Organisasi masyarakat (Ormas) Badak Banten korwil 6 meminta aparat penegak hukum (APH) khususnya wilayah Kabupaten Lebak agar menangkap dan membubarkan mata elang (matel) mengingat keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
Dikatakan Ronald alias Suarna pengurus Ormas Badak Banten korwil 6, Banyaknya aduan dari masyarakat tentang keberadan matel ini sangat meresahakan dan merugikan, mereka (matel-red) mengambil kendaraan roda dua secara paksa sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.
Menurut Ronald, kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil merupakan tindak pidana pencurian.
“Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan,”katanya.
Adapun lanjut Ronald, Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak konsumen kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana pemerasan pasal 368 KUHP.
“Bagi perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan yakni pasal 378 KUHP,” bebernya.
Sementara itu salah satu korban perampasan yang tidak mau di sebutkan namanya menerangkan, pas di cegat matel itu sudah kaya rampok jalanan saja.
“Motor dirampas di wilayah Cikulur dan tidak di kasih surat penarikan kendaran atau bstk, sekarang bingung mau mencari motornya harus kemana,”pungkasnya. (Apip/Red)












