Serang  

Pegang Visa C312, 30 WNA China Didatangkan ke Indonesia

Serang – Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, sebanyak 30 orang Warga Negara Asing berasal dari China didatangkan ke Indonesia untuk bergabung dengan PT. Cemindo Gemilang.

Ketiga puluh warga negara Tiongkok tersebut datang ke Indonesia dengan memegang Visa C312 dan setibanya di Indonesia akan segera melapor ke Kantor Imigrasi untuk dapat diterbitkan Kartu Izin Terbatas (KITAS).

“Sudah ada visa C312 bagi ke-30 Warga Negara Asing China untuk diterbitkan KITAS. Pembuatan KITAS akan diproses setelah tiba di Indonesia dan melapor kepada Kantor Imigrasi,” ujar Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Rohandi dalam keterangannya kepada tim humas melalui sambungan seluler, Selasa (16/07/2024).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang bahwa PT. CG memiliki 6 (enam) orang TKA wn. China Pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).

Keenam warga negara Tiongkok tersebut adalah Zhu Yingkui, Zhang Tongxue, Chen Mingliang, Yang Zichang, Wang Zhaohui, dan Xie Yang.

Visa C312 sendiri merupakan visa tinggal terbatas yang digunakan untuk melakukan pekerjaan di Indonesia dengan jangka waktu tinggal 60 (enam puluh) hari. (Wan)