LEBAK  

Kejari Pagar Alam Lakukan Tahap Dua Terhadap Tiga Tersangka ASN BPN Kasus Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Pagaralam – Kejaksaan Negeri Pagar Alam melaksanakan tahap dua terhadap tiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di badan Nasional (BPN) dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung Gunung Dempo yang berada di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan.

Hal Disampaikan oleh Kajari Pagar Alam Fajar Mufti, SH,M.hum melalui Kepala seksi tindak pidana khusus Andi Pranomo,SH.MH didampingi Kasi Intelijen Sosor A.S Panggabean,S.H.M.H Kamis 27 Juni 2024.

Kasi Pidsus juga menyebutkan adapun ke-tiga tersangka tersebut adalah BW, yang menjabat sebagai satgas fisik atau pengukur BPN pada tahun 2017 dan 2020 yang lalu, kemudian Yg merupakan ketua satgas fisik pendaftaran Tanah sistematis (PTSL) dan yang terakhir NR sama sama menjabat sebagai ketua satgas fisik.

” Adapun modus yang mereka gunakan adalah pengalihan hak aset negara di kawasan hutlin melalui program pendaftaran PTSL,” ucap Kasi Pidsus andi Pranomo.

Dirinya juga menambahkan bahwa hari ini proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Pagar Alam dan kemudian JPU melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan selanjutnya penuntut umum Kejari Pagar Alam dalam satu Minggu ke depan akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Palembang.

“Saat ini ketiga tersangka berada di Lembaga permasyarakatan kelas III Pagar Alam dan selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan ketiga tersangka akan di titipkan lapas Pakjo dan lapas merdeka yang berada di Kota Palembang Sumsel,” pungkas Andi Pranomo. (Belly Steven)