Lebak,buanasenanews.com – Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kujangsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Luki, diduga merendahkan profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tindakan ini dilakukan melalui pesan suara (voice note) yang dikirimkan kepada awak media, menyusul ketidakpuasannya terhadap pemberitaan yang memuat komentarnya.
Dalam rekaman suara yang diterima wartawan media online Cakratara, Ewok, Luki menyamaratakan profesi wartawan dan LSM serta menuduh pemberitaan tersebut bertujuan menyesatkan publik.
“Sudahlah, intinya Anda itu salah merekam kata. LSM sama wartawan bagi saya sama saja. Jadi jangan bodohi kita-kita sama masyarakat gitu,” ujar Luki dalam pesan suara tersebut.
Luki menegaskan bahwa dirinya terbuka untuk silaturahmi, namun tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang dianggap membuat isu atau memfitnah dirinya.
“Maaf ya, kalau tujuannya silaturahmi terbuka untuk siapa saja. Tapi kalau tujuannya kayak kemarin, ada LSM dan media membuat isu bahwa saya begini-begini, saya tidak diam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Luki juga menyinggung praktik yang ia anggap tidak benar di kalangan pengawas dan pengamat. Ia mengaku melihat adanya upaya penyelesaian masalah dengan cara memberikan uang atau rokok agar pemberitaan atau rilis dihapus.
“Maaf ya, saya juga punya saudara di Cilograng Jaro. Saya lihat ketika ada LSM yang mengkritik, ditutupi dengan ngasih rokok, ngasih duit, terus rilisannya dihapus. Bagi saya itu salah. Harusnya kalau dapat kritikan dari LSM atau masyarakat, kita perbaiki, bukan menutupi dengan uang atau apa. Kalau terbiasa menutupi dengan uang, kita tidak akan berubah,” ungkapnya.
Sikap Organisasi Pers
Sementara itu, Handa, pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten Bidang Pengembangan Daerah, menyayangkan keras pernyataan yang dilontarkan Luki. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Handa yang juga menjabat sebagai CEO PT Jala Media Cyber (pengelola siberone.co.id dan Majalah Banten One) menegaskan bahwa wartawan adalah profesi profesional yang memiliki fungsi kontrol sosial serta menjaga kebebasan pers.
“Jurnalis bertugas mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi kepada publik secara akurat. Mereka adalah mata dan telinga masyarakat,” jelas Handa.
Ia pun mengingatkan konsekuensi hukum bagi siapa saja yang menghambat atau merendahkan tugas wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi berat.
“Siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” terang Handa.
Selain itu, perlindungan hukum bagi wartawan juga telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru (Januari 2026) yang menjamin perlindungan substantif saat menjalankan tugas jurnalistik.
Diketahui, insiden ini bermula dari pemberitaan dengan judul “Dapur SPPG Kujangsari Cileles Diduga Tak Dilengkapi IPAL, Ini Penjelasan Perwakilan Yayasan” yang tayang di media online Cakratara. (Hn/Red)












