Gakkum Kehutanan Kalimantan Amankan 1,38 Kg Sisik Trenggiling, Satu Tersangka Ditetapkan

Kalbar – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan memutus rantai perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1,38 kg sisik trenggiling (Manis javanica) dan menetapkan seorang pria berinisial HLY (53 tahun) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

“Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah nyata dalam memutus rantai perburuan ilegal baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat,” tegas Leonardo Gultom di Pontianak.

Leonardo menambahkan bahwa tersangka akan dijerat menggunakan instrumen hukum terbaru untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengecekan di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Di lokasi tersebut, tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, HLY diketahui menempuh perjalanan dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, lalu melanjutkan perjalanan ke Sintang khusus untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan ini melalui media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, HLY diduga kuat melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Sesuai aturan hukum terbaru, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Saat ini, HLY telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler disita oleh penyidik untuk kepentingan persidangan. (Hn)