Lebak – Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada pihak Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Tujuan permohonan ini adalah untuk meminta klarifikasi terbuka terkait polemik dugaan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertarahayu.
Permohonan audiensi disampaikan setelah berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan PTSL di desa tersebut, yang dinilai simpang siur dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Hal ini menjadi penting terutama setelah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak menyatakan secara resmi bahwa Desa Kertarahayu tidak tercantum sebagai lokasi PTSL karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok).
Koordinator SEMARAK, Firdaus Lengkara, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, dialog terbuka antar pemangku kepentingan diperlukan untuk mencegah terjadinya disinformasi yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami memandang audiensi ini sebagai langkah konstruktif untuk memperoleh penjelasan resmi dan menyeluruh terkait status hukum PTSL di Desa Kertarahayu. Hal ini penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian akibat informasi yang saling bertentangan,” ujar Firdaus.
Audiensi rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut akan diikuti oleh sekitar 10 orang peserta dan melibatkan unsur media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Tujuan utama audiensi antara lain untuk memperoleh kejelasan dasar hukum pelaksanaan PTSL di Desa Kertarahayu, mencegah potensi penyimpangan informasi, serta melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian administratif maupun hukum. Selain itu, SEMARAK juga mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Sebagai bentuk keseriusan, SEMARAK menyampaikan tembusan surat audiensi kepada sejumlah pihak, antara lain Gubernur Banten, Bupati Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, dan Polres Lebak. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat turut mengawasi dan memastikan proses klarifikasi berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SEMARAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, serta tertib administrasi pertanahan demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat. (HN/Red)












