Lebak,- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan Pemerintah Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak sebanyak 450 kepala Keluarga pada tahun 2020 kini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
450 berkas permohonan PTSL dikumpulkan oleh pemerintah desa dari warga yang mendaftarkan tanah dan kebun. Warga diminta membayar biaya bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga 650 ribu rupiah sesuai dengan pengajuan berbagai bidang tanah tersebut.
Namun, hingga bertahun-tahun sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Warga mengaku merasa tertipu. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, uang sebesar Rp650 ribu telah diambil perangkat desa dengan dalih biaya pengajuan sertifikat.
“Ratusan warga sudah mengajukan, paling sedikit Rp300 ribu untuk dua bidang rumah dan kebun. Saya pribadi waktu itu menyerahkan sebesar 650 kalau gak salah, Saat penyerahan uang tidak ada kuitansi,” ungkapnya, Senin (05/01/2026).
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, lahan yang diajukan warga banyak berupa tanah milik negara, seperti tanah Perhutani dan perkebunan kelapa sawit milik PTPN. Hal ini membuat BPN kesulitan menerbitkan sertifikat. Namun, pihak desa diduga tetap melakukan pungutan dengan memanfaatkan program PTSL.
Awak media berusaha mengkonfirmasi perangkat desa berinisial H, selaku Kasi Pemerintahan Desa Kertarahayu yang disebut sebagai pelaksana pungutan, dengan jumlah ratusan warga
“yang mengajukan 450 kurang lebih, saya juga lupa kalo secara detailnya karna datanya ada di desa.
“perorang itu 150 sesuai peraturan yg diedarkan, dan itupun tidak semua Ful 150, dan dari total yg mengajukan yang bayar tidak setengahnya.pada tahun 2020
Awak media mempertanyakan terkait pungutan dari 300 sampai 650 ribu.
“Uang yg masuk semua kita data dan ada bendahara, begitupun pengeluaran semua kami catat ini kalo sudah ada statemen seperti ini mending langsung ke desa aja ya pak konfirmasinya supaya enak ngonrolnya mohon maaf, iya betul ada yg lebih dari 2, 3
Herman menuturkan kesulitan mendapatkan dalam program PTSL akibat adanya beberapa tanah yang masuk tanah perhutani.
“Kendala yg kami terima ketika Konfirmasi, ternyata di desa kertarahayu meski sudah ada Sppt, ternyata wilayah atau tanah tersebut begitu diajukan dari total yg diajukan perkiraan hanya sekitar 15 yg tanah milik sisanya ternyata masih masuk ke Wilayah perhutani, dan tumpang tindih.ungkapnya
Awak media berusaha mengonfirmasi kepala Desa Kertarahayu Toha Haerudin Purba melalui saluran WhatsAp. terkait adanya informasi dari warga, terkait uang pungutan dalam program PTSL yang sudah beberapa tahun sertifikat tidak terbit padahal warga sudah di pinta anggaran untuk pengajuan PTSL, disayangkan kepala desa tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan.
Ironisnya Pihak desa dengan sengaja tidak mengembalikan uang pengajuan PTSL, padahal sertifikat tak kunjung datang selama bertahun tahun
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan ini, demi keadilan dan transparansi penyelenggaraan program negara di desa. (Hn/Red)












