LEBAK  

450 KK di Lebak Jadi Korban Pungli Program PTSL 2020, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

Lebak – Sebanyak 450 kepala keluarga (KK) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020. Setiap KK dikenai biaya antara Rp300 ribu hingga Rp650 ribu, namun sertifikat tanah yang dijanjikan belum terbit hingga lebih dari lima tahun.

Dari total pengajuan, hanya sekitar 15 bidang tanah yang benar-benar milik warga. Sisanya masuk dalam kawasan Perhutani dan terdapat tumpang tindih kepemilikan. Hal ini diungkap oleh H, Kasi Pemerintahan Desa Kertarahayu yang bertindak sebagai pelaksana pungutan.

Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Banjarsari, Tanoue Wijaya, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, total uang yang diambil mencapai ratusan juta rupiah dan belum dikembalikan tanpa penjelasan yang jelas.

“Sampai lebih dari lima tahun, sertifikat tak kunjung jadi dan tidak ada kejelasan. Uang yang diambil tidak dikembalikan. Kalau dihitung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Kemana uang tersebut mengendap selama bertahun-tahun?” tegas Tanoue pada Selasa (6/1/2026).

Ia juga menduga adanya kolusi antara perangkat desa dengan kepala desa dalam menggelapkan uang tersebut. Tanoue meminta aparat penegak hukum Tipikor Polres Lebak, Polda Banten, dan Kejari Lebak segera memanggil H untuk diperiksa guna mengetahui alur dana pendaftaran PTSL sebanyak 450 KK.

Kasus ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum tanah bagi masyarakat, bukan menjadi ajang pungutan liar. (Hn/Red)