Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Aktivis Perempuan Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Serang, – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berlangsung selama bertahun-tahun, pelaku belum juga ditangkap dan belum ada sanksi tegas dari pihak sekolah. Kondisi ini memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perempuan yang menyerukan tindakan segera dari aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan.

“Sangat mengecewakan dan berbahaya jika sekolah tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual”, tegas Salmah Hidayani, aktivis perempuan.

Menurut Salma, pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kekerasan berbasis gender yang harus diberantas dari ruang pendidikan. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk merasa aman, dihormati, dan mendapatkan keadilan atas kekerasan yang menimpanya.

“Korban tidak hanya membutuhkan pendampingan, tapi juga butuh keadilan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku secara adil,” tambahnya.

Dalam hal ini, Salma juga mengingatkan pentingnya sistem pendidikan yang berpihak pada korban dan berperspektif gender. Ia mendorong pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di sekolah, pelatihan sensitif gender bagi guru, serta pendidikan seksualitas yang sehat dan berbasis hak.

“Kami menyerukan kepada masyarakat luas, media, dan semua pemangku kepentingan untuk terus mengawal kasus ini. Suara perempuan tidak boleh dibungkam. Keadilan bukan pilihan, keadilan adalah hak,” tutup Salma. (Subandi)