BANTEN  

100 Hari Asta Cita Presiden RI Satreskrim Polres Pagar Alam Rilis Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pagar Alam,- Dalam rangka program 100 hari Asta cita Bapak Presiden H.Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming raka Polres Pagaralam Polda Sumsel melaksanakan Rilis ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Mucikari Jum’at 22 November 2024.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SH, Sik MT melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam IPTU Candra Kirana Didampingi Kanit Pidsus IPDA Ridwan, KBO IPDA Yemi, Kasi Humas AKP Mastoni mengatakan kasus terjadi pada tanggal 02 November 2024 di salah satu penginapan yang berada di Tanjung cermin Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Dimana menurut pengakuan para tersangka mereka menawarkan dan memperdagangkan korban dengan tarif Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp.400.000 ( Empat Ratus Ribu) setiap kali berhubungan badan dengan keuntungan para tersangka Rp.50.000 sampai dengan Rp 100.000( Seratus ribu) setiap korban berhubungan badan .

” Dalam kasus ini Polres Pagar Alam berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni KM,RN,,AM,dan AN yang mana pada saat di gerbak satu orang sedang berada didalam kamar,” ucap Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana.

Sambung Chandra dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan

1. 5 ( lima ) Unit Handphone Milik Tersangka
2. 4 ( Empat ) Unit Handphone milik Korban
3. 1 ( Satu ) Buah kotak berwarna merah kondom impor merk sutra yang berisikan 7 ( tujuh ) plastik alat kontrasepsi yang belum terpakai dan 5 ( lima ) plastik alat kontrasepsi yang sudah terpakai
4. Total uang tunai Rp 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah)
5. 10 (sepuluh) lembar screenshot percakapan MICHAT.

” Atas perbuatan para tersangka di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo. Pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Chandra Kirana. (Belly Steven)