Lebak,- Perusahaan BUMN diduga kecolongan oleh oknum yang tak bertanggung jawab pasalnya oknum penyalur jaringan internet WiFi di Kampung Cipendeuy Lebak, Desa Kersaratu, Kecamatan Malingping ditemukan menjual belikan vouhcer ke konsumen diduga ilegal.
Hasil investigasi tim liputan di lapangan ditemukan bahwa vouhcer yang dijual belikan oleh oknum tersebut merupakan saluran internet milik perusahan BUMN namun ditemukan di lapangan diduga disalahgunakan oleh oknum berinisial D.
D menjual vouhcer kepada konsumen, diduga kangkangi aturan hukum dalam, aturan hukum disebutkan barang siapa saja yang berani menyalah gunakan perusahaan BUMN Tampa dapat ijin dari kominfo maka ancaman hukuman nya sudah jelas ada sangsinya.
Penyelenggara ISP ilegal adalah kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo yang biasanya ditemukan di wilayah terkecil seperti perumahan atau area yang dibatasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Suprianto, Dengan 80% penyelenggara ISP berada di Provinsi Banten , wilayah ini menjadi fokus utama dalam penertiban ISP ilegal. Mayoritas laporan yang sudah diterima.
Sejak periode 2023 hingga 2025 Kominfo telah berhasil menindak 150 Penyelenggara ISP ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi yang tetap melanggar aturan, Kominfo dan pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Melalui langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet.
Ditempat yang sama awak media berhasil konfirmasi aktivis Lebak selatan, Galih Januar Pamungkas, menurutnya hasil penelusurannya menyatakan benar itu voucher yang dijual belikan oleh sdr D itu didapat dari perusahaan BUMN padahal secara aturan itu tidak boleh dijual secara eceran begitu karena penyedia internet tersebut khusus untuk per orangan bukan dijual eceran vouhcer seperti yang dilakukan oleh D.
“Menurut saya perusahaan tersebut milik negara bukan swasta atau milik pribadi jadi tidak boleh ada yang memperjual belikan dalam bentuk Voucher,” ungkapnya kepada awak media pada Selasa (30/09/2025).
Menurut penelusuran nya D sudah sejak lama menjual belikan vouhcer internet kepada warga sekitar setelah di selidiki
Ternyata D diduga menyuntik saluran internet tersebut dari saluran kabel milik perusahaan BUMN paparnya warga. (Hn/Red)












