Lebak,– Seorang siswi kelas 3 SMK di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial R (17), mengaku mengalami perlakuan pelecehan seksual oleh bocah SD berinisial F (12) saat pulang sekolah. Kejadian terjadi di kebun karet, saat F mendadak mendekati korban dan melakukan tindakan bejat.
“Awalnya dia cuma nanya mau nganterin, tapi ternyata malah mengikuti dari belakang. Tiba-tiba dia ngejar, langsung meluk erat, pegang-pegang pinggang, dan memeluk lagi. Sampai akhirnya menyentuh bagian tubuh saya yang seharusnya tidak boleh disentuh. Itu terjadi tiga kali,” ungkap R dengan suara lirih, tertunduk lesu.
“Saya panik, berontak, dan langsung teriak. Untungnya bisa lepas dan saya lari,” tambahnya dengan nada gemetar.
Korban menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya dalam kondisi masih syok. Pihak keluarga mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun mediasi yang dilakukan berakhir buntu. Keluarga korban menyayangkan sikap pihak keluarga terduga pelaku yang dinilai tidak kooperatif dan justru meminta bukti visual sebagai syarat penyelesaian.
“Yang bikin kami sakit hati, keluarga terduga bilang begini saat musyawarah: ‘Kenapa nggak sekalian dipukul pakai batu, pakai kayu, atau direkam saja videonya?’ Coba, masuk akal nggak omongan begitu?” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada kecewa.
Keluarga korban merasa direndahkan dalam proses musyawarah dan menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan. Mereka menilai, jika pihak keluarga terduga menunjukkan itikad baik sejak awal, persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih damai.
“Kalau mereka nggak angkuh dan datang minta maaf dengan tulus, mungkin masalah ini nggak akan panjang. Tapi saat ditanya, mereka malah bilang: ‘Kalau memang berani dan punya bukti, ya silakan laporkan saja ke LSM, wartawan, atau polisi.’”
Karena mediasi gagal menemukan titik temu, pihak keluarga korban kini tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan bagi R.
Meski begitu, mengingat pelaku juga masih di bawah umur, langkah hukum harus memperhatikan prinsip perlindungan anak, termasuk kemungkinan pendekatan keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. (Subandi)












