Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, Warga Desak Tindakan Tegas Pengelola Diduga Intimidasi Wartawan

Buanasenanews.Com, Lebak — Aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin yang beroperasi di wilayah Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin meluas dan diduga merusak ekosistem pesisir serta garis pantai setempat.

Warga melaporkan kegiatan pengerukan pasir laut ini berlangsung secara masif, terutama di kawasan Pantai Sangsang, tidak jauh dari pemukiman. Pengerukan dilakukan terus-menerus hingga mengubah bentang alam pantai.

Akibat aktivitas tersebut, sejumlah titik garis pantai mengalami pengikisan. Hamparan pasir yang dulunya luas kini menyusut tajam, air laut menjadi keruh, dan ekosistem biota laut terancam — yang pada akhirnya berdampak langsung pada mata pencaharian warga yang bergantung pada hasil laut.

Selain kerusakan lingkungan, warga khawatir penambangan liar ini mempercepat abrasi dalam jangka panjang dan mengancam keamanan pemukiman yang berada tak jauh dari garis pantai.

“Kami meminta aparat segera turun ke lapangan. Jangan sampai kerusakan ini dibiarkan, karena yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” ujar salah satu warga, Sabtu (3/10/2026).

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, serta Satpol PP segera turun ke lokasi, menghentikan kegiatan, dan menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal.

Dari pantauan warga, tenaga kerja yang mengerjakan pengerukan hanya dibayar Rp1.500 per karung pasir — mengindikasikan praktik eksploitasi sekaligus dugaan tidak tertibnya pengelolaan usaha tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi pihak berwenang terkait izin maupun langkah penindakan.

Pengelola Diduga Intimidasi Wartawan Saat Bertugas

Kecurigaan muncul ketika dua jurnalis melakukan investigasi ke lokasi untuk mengonfirmasi laporan warga. Alih-alih memberikan penjelasan, pihak yang diduga pengelola tambang justru bersikap curiga, merekam keberadaan wartawan, dan menanyakan identitas dengan nada menekan saat tim meninggalkan lokasi.

“Kami datang secara baik-baik untuk pemenuhan hak konfirmasi dan perimbangan berita. Namun respons mereka justru penuh kecurigaan dan defensif. Mereka merekam kami saat pergi seolah tidak ingin usahanya diketahui publik,” ungkap salah satu wartawan.

Perilaku tersebut diduga merupakan bentuk tekanan psikologis yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengerukan pasir masih berlangsung. Pihak penegak hukum dan dinas terkait didesak segera turun ke lapangan: memeriksa legalitas usaha, menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan, serta menjamin keamanan dan kemerdekaan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut informasi yang beredar bahwa pemilik tambang galian tersebut dimiliki oleh tiga orang, antara lain, K Odeh, K usep, K Ajun. Namun hingga berita ini di muat wartawan masih terus berusaha mengali informasi kebenaran informasi tersebut. (Red-Bsn)