Pemerintah Desa Karangpamidangan Diduga Pungli Pembuatan Buku Nikah

Lebak,- Program pembuatan buku nikah hasil isbat pengadilan agama di KUA kecamatan wanasalam kabupaten Lebak, Banten, menuai polemik hingga diduga di manfaatkan jadi keuntungan pribadi oleh sebagian orang yang jadi fasilitator, meski di ketahui bahwa hasil istbat untuk pencatatan nya ke kas negara Rp 0 rupiah atau tidak dipungut biaya.

Namun fakta dilapangan, khususnya di desa Karangpamidangan bagi warga yang ingin membuat buku nikah harus mengeluarkan uang sebesar 350 ribu per orang. Dari informasi yang diterima oleh wartawan, warga yang mendaftar sebanyak 92 orang.

Sementara itu, salah satu warga yang tidak jadi membuat buku nikah asal desa Karangpamidangan mengatakan, bahwa dirinya sudah membayar uang sebesar 350 ribu, namun saat dirinya akan mengambil buku nikah ke kantor KUA kecamatan Wanasalam, jawaban dari petugas KUA bahwa dirinya tidak bisa dibuatkan buku nikahnya, mengetahui hal tersebut, lantas dirinya meminta uang yang sudah masuk untuk dikembalikan,

“Saya pertama di pinta 150 ribu, kumpulan kedua istri saya dipinta lagi 200 ribu, setelah beres kumpulan di Cikarang habis Dzuhur, besoknya ditunggu sampai Dzuhur uang 200 ribu harus ada, dan Alhamdulillah saya ada uang langsung dibayar cas totalnya 350 ribu. Cuman terus terang saja saya pengen digantian kembali uang yang 350 ribu, sebab saya jauh-jauh ke Wanasalam datang ke sana saya gak bisa bikin buku nikah, padahal sebelumnya informasi dari pihak desa tinggal ngambil buku nikah, maka saya intinya meminta pihak desa untuk mengembalikan uang saya”, ucapnya pada wartawan

Lebih lanjut Dia menjelaskan, setelah saya pulang dari Wanasalam dengan rasa kecewa, saya mampir ke kantor desa dan disana ada sekdes/Carik, saya ngomong kesana kemari akibat kecewa, lantas saya menghubungi Sudiana pegawai desa, namun Sudiana hanya membalas bahwa nanti di infokan lagi soalnya administrasi sudah ditempuh dan sudah dibayarkan ke pengadilan, ucapnya pada wartawan 23/06/2025.

Sementara itu pihak desa dalam hal ini Sudiana kasi Ekbang desa Karangpamidangan saat di konfirmasi oleh wartawan pada 24/06/2025 terkait pungutan 350 ribu, sampai berita ini di muat belum ada jawaban.

Disisi lain, pihak KUA kecamatan Wanasalam saat di hubungi oleh redaksi buanasenanews.com melalui pesan WhatsApp mengatakan “Pembuatan buku nikah hasil istbat pengadilan agama di KUA wanasalam sesuai peraturan yang berlaku. KUA di tugaskan untuk mencatat pernikahan hasil isbat. Berdasarkan peraturan yang berlaku. Pencatatan nya rp. 0. ke kas negara”, tulisnya dalam pesan singkat pada Selasa 24 Juni 2025. (Hn/Red)