Nelayan Lebak Selatan Pesisir Binuangeun Menjerit Sebab Harga Benur yang Sangat Murah

Lebak,– Ratusan nelayan di pesisir pantai Banten Selatan tepatnya di Desa Muara, Kecamatan Wanassalam, Kabupaten Lebak- Banten, mengeluhkan akan harga jual Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang terbilang murah karena rata – rata hanya di harga 2500 per ekor.

Harga yang ditawarkan koperasi hanya sebesar Rp 2500/ekor, jauh di bawah harga yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Nomor B826/BPBAPS/TU210/IV/2025, harga maksimal BBL yang dapat dibeli oleh Badan Layanan Umum (BLU) dari koperasi. sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yaitu harga terendah ditingkat Nelayan 8,500 per ekor.
Kondisi ini membuat nelayan resah.

Salah satu nelayan pesisir Binuangeun Camong (35) menyampaikan, saat ini harga jual benur hanya 2500 rupiah per ekor, dirinya menyebut anjloknya harga benur saat ini sangat tidak berpihak kepada nelayan, karena harga jual dan modal untuk mencari benur sangat tidak seimbang bahkan tidak mendapat untung.

“Untuk harga benur saat ini sangat anjlok, jadi sekarang ini nelayan sangat menjerit, kadang satu perahu itu kita cuma dapat 25 ekor yaitu Hanya dapat Rp 62.500 sedangkan modal untuk beli BBM, dan lain lain mencapai Kurang Lebih 100 ribu rupiah sekali jalan” ujar Camong Pada Buanasenanews.com, Jum’at, (16/05/2025) .

Camong selaku mayoritas nelayan Binuangeun berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, dapat mencarikan solusi agar harga jual benur minimal stabil sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yaitu harga terendah ditingkat Nelayan 8,500 per ekor.

“Ya kita berharap pihak pemangku kebijakan bisa menstabilkan harga, sehingga walaupun kita dapat sedikit tapi setidaknya sudah bisa membantu untuk mengembalikan modal dan masih bisa buat beli beras,” sambungnya.

Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan harga terendah BBL di tingkat nelayan sebesar Rp 8.500 per ekor dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024, harga tersebut berdasarkan hasil survei setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk biaya operasional nelayan. (K, San)