Lebak,Buanasenanews.com – Warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan kondisi lingkungan sekitar pemukiman yang terganggu akibat keberadaan dua kandang ayam di wilayah tersebut, yaitu di Kampung Cihuni dan Kampung Peucangpari. Akibat banyaknya lalat serta bau tidak sedap yang berasal dari kandang ayam membuat warga merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap dampaknya pada kesehatan.
Kandang ayam di Kampung Peucangpari diduga menjadi pemicu utama masalah, karena tidak dilakukan penanganan limbah kotoran ayam (kohe) yang tepat, sehingga menjadi sumber lalat dan bau menyengat. Keberadaan usaha ternak tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Batas Minimal untuk Usaha Ternak Ayam Ras dengan Pemukiman, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga telah melakukan laporan kepada pihak desa dan pemerintah setempat, namun belum mendapatkan tindakan konkret. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, “Kami hanya meminta agar pengusaha ternak menjaga kandang ayam mereka supaya lalat tidak menyerang rumah kami. Jujur, kondisi ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.”
Sementara itu, Kepala Desa Pagelaran, Riska, menegaskan bahwa pihak desa akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Kandang ayam di Kampung Peucangpari yang dimiliki sdr Andi akan diminta untuk memberhentikan operasional sementara hingga memenuhi standar. “Kami akan memastikan bahwa perusahaan kandang ayam mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak membahayakan kesehatan serta kenyamanan warga,” ujar Riska.
Sementara itu, mitra perusahaan kandang ayam di Kampung Cihuni, Parid, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan juga memberhentikan operasional sementara demi keselamatan bersama.
Penggerak pemuda masyarakat Pagelaran, Injal dan Yongki, mengungkapkan dukungan terhadap upaya penanganan. “Jika tidak ada penanganan yang layak dan sesuai standar, maka perusahaan itu tidak layak untuk beroperasi,” katanya. Mereka akan terus mengawal proses penanganan dan mendorong ditemukannya solusi permanen untuk mengatasi masalah lalat dan bau.
Pada intinya, warga Desa Pagelaran menginginkan agar semua usaha ternak ayam di wilayah tersebut menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan benar dan segera ditemukan solusi efektif untuk mengurangi masalah lingkungan yang terjadi.
Dasar Hukum yang Relevan:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
– Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Batas Minimal untuk Usaha Ternak Ayam Ras dengan Pemukiman. (Red-Bsn)













