Hari Kartini: Saatnya Perempuan Melek Hukum, Pahami Risiko Nikah Siri

Lebak,- Peringatan Hari Kartini tak hanya tentang mengenakan kebaya, tetapi juga soal memperkuat kesadaran perempuan akan hak-haknya. Salah satu isu penting yang sering luput dari perhatian adalah soal pernikahan sirI, yakni pernikahan sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Aktivis asal Lebak, Agus, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. “Pasangan laki-laki dan perempuan yang menikah secara Islam dan dicatatkan di KUA sudah sah menjadi pasangan suami istri di hadapan hukum negara. Tapi kalau tidak dicatatkan, maka tidak sah secara hukum negara,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Pernikahan siri memang memenuhi syarat agama, tapi dari sisi hukum negara, posisi perempuan menjadi rentan. Misalnya, anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak bisa mencantumkan nama ayah di akta lahir, dan tidak otomatis mendapat hak waris. Jika bercerai, istri juga tidak bisa menuntut pembagian harta bersama atau gono-gini.

Agus juga mengingatkan pentingnya perempuan memegang buku nikah mereka sendiri. “Buku nikah istri adalah hak sepenuhnya istri dan harus disimpan sendiri oleh istri. Banyak kasus perempuan korban KDRT kesulitan mengajukan cerai karena tidak punya buku nikah,” tambahnya.

Kasus terbaru yang mencuat di Cijaku, Lebak, Banten semakin memperjelas pentingnya pemahaman hukum ini. Seorang siswi SMAN di Cijaku hamil dan menikah secara agama dengan gurunya sendiri. Pernikahan ini tidak dicatatkan secara resmi dan membuat siswi tersebut harus putus sekolah dan menghadapi masa depan yang tidak pasti secara hukum.

Hari Kartini adalah mengingatkan kita bahwa perempuan Indonesia harus cerdas secara hukum dan berani memperjuangkan haknya. Seperti kata Agus, “Hak asasi perempuan tetap melekat pada dirinya, tidak bisa hilang karena status perkawinannya.” (Subandi)