Eksploitasi Tanah di Curug Bitung Merusak Lingkungan

Lebak – Aktivitas pengerukan tanah di wilayah Curug Bitung Kabupaten Lebak, Banten sudah berlangsung cukup lama. Hal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan alam sekitar. Anehnya pemerintah daerah membiarkan kegiatan eksploitasi tanah berlangsung tanpa ada tindakan hukum. Padahal diduga tidak ada legalitas perijinan alias ilegal.

Keadaan tanah menjadi gersang dan tandus. Entah tanah milik siapa yang dieksploitasi habis habisan pada saatnya nanti akan timbul masalah besar dikemudian hari.

Setiap hari material tanah diambil tanpa henti tak peduli efek dan kerugian warga dan pengguna jalan, keselamatan jiwa warga terancam karena jalan dipenuhi Armada pengangkut tanah puluhan ton.

Belum lagi antrian panjang kendaraan tronton menghabiskan badan jalan sehingga memicu terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa manusia. Sudah sering terjadi memakan korban jiwa pengguna jalan yang menabrak truk armada yang parkir di badan jalan.

Kerusakan jalan sudah pasti dan menuai keresahan dari warga masyarakat sekitar namun tak berani mereka ungkapkan.

Aksi para kontraktor dan pekerja dengan alat-alat berat (A2B) kembali disorot karena dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu aktivitas warga.

Mobilisasi alat berat dan truk-truk besar golongan III yang melintasi dan menggunakan jalan memicu kerusakan serius. Jalan yang semula digunakan masyarakat untuk aktivitas harian kini berubah menjadi lintasan penuh tanah merah, licin, dan menyempit karena parkir sembarangan dump truck. Belum lagi ekskavator yang beroperasi tanpa pengawasan langsung atau rambu-rambu keselamatan.

“Hampir semua kegiatan tidak dilengkapi dengan rambu kerja maupun kehadiran petugas keselamatan kerja. Jalan rusak, rawan kecelakaan, dan masyarakat sangat dirugikan,” keluh salah satu warga sekitar.

Masyarakat mengaku berada dalam posisi sulit. Jika mencoba menghentikan kegiatan, mereka takut dicap sebagai provokator. Jika ingin berdiskusi, dituduh mencari keuntungan. Bahkan laporan ke Pemerintah justru sering berujung pada cibiran.

“Kami mendukung pembangunan. Tapi kalau pelaksanaannya membahayakan masyarakat, apakah harus terus dibiarkan.” ungkap warga dengan nada kecewa. Sabtu,(24/052025)

Harapan masyarakat kini tertuju pada penertiban dan pengawasan hingga tindakan lebih serius dari aparat pemerintah atau dinas terkait agar menghentikan kegiatan ekploitasi pengerukan tanah di wilayah Kecamatan Curug Bitung.

Warga berharap pemerintah bersikap tegas dan menegakkan aturan jika terbukti aktivitas galian tanah tersebut tak berizin dan harus memberikan sangsi hukum yang jelas kepada pengusaha yang melanggar aturan.

Galian tanah ilegal memang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai masalah.

Dalam hukum Indonesia, galian tanah ilegal dapat diatur dalam beberapa peraturan, seperti:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Mengatur tentang kegiatan pertambangan, termasuk galian tanah.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan kerusakan lingkungan akibat galian tanah ilegal. Pelaku galian tanah ilegal dapat dikenakan sanksi hukum, seperti Pidana Penjara. (Darmansah)