Efek Adanya Galian Tanah Merah Jalan Raya kotor dan licin

Lebak,– Adanya galian tanah merah dikampung tutul Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak-Banten, mengakibatkan jalan raya Rangkasbitung–Cikande menjadi kotor dan sangat licin.

Tentu hal itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan terutama pengendara kendaran roda dua, jika tidak hati–hati akan terpeleset dan terjatuh.

Beberapa pengendara sepeda motor mengeluhkan kondisi jalan kotor dan licin akibat tanah merah yang terkena air hujan, diantaranya pengendara perempuan para karyawan- karyawati PT SHIN HWA BIZ yang akan pulang sehabis bekerja.

“ jalan sangat licin sekali mas, kalau tidak hati–hati bisa terpeleset dan terjatuh pokoknya ngeri mas apalagi kalau ada mobil besar, baju dan celana saya kotor kena semprot mobil besar, ungkap salah satu karyawati pabrik sepatu pada Selasa, 04/06/2025

Para pengendara wanita itu sangat menghawatirkan keselamatanya dan berharap agar galian itu ditutup, karena dampaknya sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga masyarakat.

Hal senada diungkapkan teman karyawati tersebut. “ kalau saya pernah terjatuh sampai kaki saya keseleo, itu karena jalan yang sangat licin,” ucapnya.

Semestinya pihak pengelola galian tanah menerapkan SOP jika cuaca hujan agar tidak memaksakan loading (muat tanah), namun hal itu tidak diperhatikan dan pengelola galian seolah tidak peduli, hujan atau tidak hujan mereka tetap lanjut melakukan aktivitas pemuatan.

Dalam waktu dekat Tim awak media akan mengkonfirmasi dinas ESDM provinsi banten terkait legalitas perijinannya. Jika ijinnya tidak ada berarti galian tanah di kampung Tutul desa Citeras kecamatan Rangkasbitung adalah ilegal.

Hal itersebut untuk memastikan bahwa dalam perda tata ruang Kabupaten Lebak bahwa wilayah kecamatan Rangkas bitung tidak diperkenankan untuk aktivitas tambang maupun galian.

Galian tanah ilegal (tanpa iji resmi) melanggar pasal 158 UU N0 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 Miliar rupiah. (Darmansyah)