Lebak,Buanasenanews.com – Warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak-Banten, dihebohkan dengan temuan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat, diduga kuat dikolektif dan dicairkan untuk KPM yang sudah meninggal dunia selama lima tahun berturut-turut, sejak 2020 hingga 2026.
Berdasarkan informasi yang di himpun Buanasenanews.com, dari data rekening koran almarhumah Eti Komalasari, KPM yang telah meninggal pada 20 Januari 2020, terungkap bahwa NIK-nya masih aktif digunakan untuk pencairan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dana tersebut diduga dicairkan dari Juli 2020 hingga Juli 2025 di oknum Agen Brilink setempat atas nama pihak tertentu yang di duga kerjasama, dengan estimasi kerugian keluarga mencapai puluhan juta rupiah.
Tria, anak bungsu almarhumah, menyatakan bahwa keluarga tidak pernah menerima bantuan BPNT meski telah dijanjikan oleh oknum ketua PKH Desa Muara pada tahun 2020. “Ketua kelompok PKH Desa Muara pernah datang ke rumah untuk menyampaikan bahwa Ibu Eti Komalasari akan mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pernyataan Ketua PKH, ‘Sekarang lagi diurus ya, kalau udah beres nanti dikasih kartunya’ sampe sekarang gak ada kabar lagi,” ungkap Tria.
Setelah di konfirmasi ke pihak Desa bantuan sosial atas nama yang bersangkutan diduga masih terus berjalan dan dicairkan hingga saat ini.
“Keluarga telah melaporkan kasus ini ke APH setempat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dari pihak kepolisian dengan nomor Lapdu/06/XI/Sek Wanasalam/Res Lebak tertanggal 22 November 2025. “Dengan bukti-bukti yang cukup, termasuk akta kematian dan saksi-saksi. Namun, hingga saat ini 29 Maret 2026 tidak ada kejelasan dan progres penyidikan,” ujar Reza M. Hapipi, ahli waris selaku pelapor. minggu (29/03/2026).
Poin-poin utama laporan:
– Penyalahgunaan Data: NIK orang meninggal digunakan untuk pencairan bansos BPNT
– Kolektif Ilegal: Oknum memegang KKS dan PIN almarhum/ah
– Kerugian: Penyelewengan terjadi terus-menerus selama 5 tahun
Laporan ini menuntut keadilan karena oknum tersebut dinilai sangat tega merampas hak orang miskin yang seharusnya dialihkan kepada KPM lain yang lebih membutuhkan. Modus seperti ini merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menzalimi masyarakat miskin. Kami berharap penegakan hukum berjalan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait Kecamatan Wanasalam belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti kasus ini. (Red-Bsn)













