Serang,- Senin 11/08/2025, Kasus dugaan mark-up anggaran dan penahanan pembayaran subkontraktor mencuat setelah keluhan disampaikan oleh Ilhamdi (Ilham), seorang pekerja proyek yang terlibat dalam pekerjaan taman dan interior di lingkungan Bank Banten.
Ilham menyebut, ia bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) senilai Rp158 juta yang ditandatangani oleh seorang pihak bernama Rifki. Seluruh pekerjaan diklaim telah selesai sesuai arahan, namun hingga kini ia belum menerima pembayaran penuh.
Dari hasil penelusuran, ditemukan selisih mencolok antara nilai kontrak di SPK dan anggaran resmi yang tercatat di dokumen internal Bank Banten. Dalam dokumen tersebut, pagu anggaran proyek tercatat mencapai Rp890 juta—selisih ratusan juta rupiah yang hingga kini belum ada penjelasan transparan mengenai penggunaannya.
Pihak internal Bank Banten menyatakan bahwa dana telah disalurkan kepada penyedia utama. Namun, aliran dana itu disebut-sebut tidak pernah sampai kepada Ilham. Bukti percakapan yang diperoleh menunjukkan indikasi kuat adanya pemalsuan otorisasi dan pemotongan nilai kontrak di luar kesepakatan.
Ilham juga mengungkapkan bahwa perusahaan bernama Cosmo—yang disebut sebagai penyedia utama dalam dokumen—mengaku tidak mengetahui adanya SPK atas nama mereka. Fakta ini memperkuat dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan untuk memuluskan transaksi proyek.
Dalam percakapan lain, Ilham membandingkan kasusnya dengan proyek fiktif Balai Besar Pengembangan Penjaminan Kualitas (BBPPK) senilai Rp150 juta, yang pelaksanaannya hanya terealisasi sekitar Rp30 juta. Dalam kasus tersebut, pelakunya kini tengah menghadapi proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rifki maupun manajemen Bank Banten terkait selisih anggaran dan dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut. (Red-Bsn)












