Lebak, 03/05/2025- Membayar upah pekerja desa di bawah standar yang ditetapkan atau tidak membayar upah sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dapat masuk kategori mark up anggaran HOK (Hari Orang Kerja). Mark up anggaran HOK dapat terjadi jika anggaran HOK yang diajukan lebih besar dari yang sebenarnya digunakan
Kemudian upah pekerja desa tidak dibayar sesuai dengan standar yang ditetapkan selain itu diduga ada penyelewengan anggaran HOK untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Markup anggaran HOK dapat merugikan pekerja desa dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran dana desa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa anggaran HOK digunakan secara transparan dan akuntabel.
Seperti diketahui sebelumnya oleh wartawan saat berkunjung ke desa Citorek Kidul. pada saat itu sedang membangun jalan rabat beton yang berlokasi dikampung Ciusul. Beberapa pekerja asal desa setempat mengeluhkan upah 30 ribu sehari yang didapat dari pekerjaan yang dimulai pukul 7.00 Sampai Pukul 16.00 Wib.
Kejadian tersebut tentu sangat merugikan bagi para pekerja
Proyek pembangunan jalan desa di kampung Ciusul Desa Citorek Kidul yang pengerjaannya secara swakelola seharusnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat jika upah yang didapati para pekerja sesuai dengan HOK atau UMK wilayah Kabupaten Lebak.
Namun faktanya para pekerja dibayar 30 ribu sehari ini menandakan bahwa pemerintah desa Citorek Kidul tidak menjalankan peraturan sebagai mana mestinya sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, bahwa 30 persen dari anggaran proyek pembangunan untuk membayar upah pekerja.
Dalam Rab pembangunan jalan rabat beton tertera biaya anggaran sebesar 300 Juta rupiah berarti sekitar 90 juta rupiah untuk membayar upah para pekerja.
Hari Orang Kerja (HOK) yang dibiayai dari anggaran dana desa harus sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak. Perhitungan HOK harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan upah pekerja desa harus dibayar sesuai.
Sementara tim awak media mencoba mengkonfirmasi Dinas DPMD kabupaten Lebak namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan tidak menjawab pesan wa dari wartawan. Senin, (02/06/2025)
Tim awak media akan terus mengawal kasus ini agar ada tindakan hukum terhadap kepala desa Citorek Kidul.
(Darmansyah)












