LEBAK  

Diduga Kualitas Beton Asal Jadi, Baru 4 bulan Dikerjakan Jalan Reservasi Pasirkuray-Cisitu Betonnya Sudah Patah Berongga

Lebak – Baru 4 bulan dikerjakan proyek reservasi jalan Pasirkuray-Cisitu sepanjang 2 km yang berada di kecamatan Cibeber sudah kembali rusak. Banyak ditemukan patah pada ruas beton jalan itu, bahkan tembok penahan tebing ( TPT) Ada yang Sudah ambrol. Diduga jalan tersebut dikerjakan dengan kualitas asal jadi (asjad) padahal anggaran cukup fantastis dari APBN 11,6 miliar rupiah.

Pantauan wartawan pada Rabu, (1/5/2024) jalan yang merupakan kewenangan dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPK 3, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2, Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VI yang didanai dari APBN tahun 2023 ini selesai dikerjakan pada 4 bulan yang lalu namun, kondisinya memprihatinkan bukan hanya pada bagian beton jalan, namun tembok penahan tebing (TPT) sudah ada yang ambrol.

Baca Juga  Media Buanasenanews.com Berikan Santunan Kepada Puluhan Anak Yatim

Informasi yang didapat dari warga Lebak selatan, Een Nurjaeni , kepada wartawan mengatakan, jalan tersebut selesai sejak Desember tahun 2023 atau baru selesai 4 bulan yang lalu, yang dikerjakan pihak satker wilayah Banten tapi kondisinya saat ini sudah buruk. Pada bagian beton sudah patah dan berongga, pada bagian lainnya dari pekerjaan ini yaitu tembok penahan tebing juga Ambrol.

“Jelas ini model pekerjaan begini hanya menghambur-hamburkan anggaran, bayangkan uang belasan miliar terkesan asal-asalan mengerjakannya, ini patut diduga material yang digunakannya tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan.” Katanya.

Dikatakan Een, banyak ditemukannya titik kerusakan tersebut ini menandakan dugaan kualitas dan mutu sebagaimana yang diharapkan pada right beton fs 45 diduga tidak sesuai spesifikasi,sebab pada ruas beton sepanjang 2 km ditemukan patah berongga.

Baca Juga  Pihak CV. Elking Mandiri Minta Maaf Atas Kejadian dan Tragedi di Banjarsari

” Saya menduga lemahnya pengawasan dari pihak balai dan satker jalan sebagai Pejabat pembuat komitmen ada unsur kelalaian dan pembiaran kepada pihak pelaksana yaitu PT cipta infra optika” ujarnya (HN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *