Lebak,buanasenanews.com – Dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada wali murid di SDN 2 Maraya, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Salah seorang wali murid kelas 6 mengaku merasa keberatan atas permintaan sejumlah uang yang disebutkan untuk kebutuhan pelulusan siswa. Sabtu, 13 Juni 2026
Berdasarkan informasi yang diperoleh, wali murid tersebut menyatakan dimintai uang sebesar Rp150.000 oleh salah satu guru wali kelas 6 berinisial A, yang dikatakan untuk pembelian sampul ijazah dan medali. Selain itu, disebutkan juga adanya permintaan tambahan sebesar Rp20.000 serta 2 liter beras.
“Sebagai orang tua, kami merasa terbebani. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat tidak semuanya sama. Jika memang ada kebutuhan sekolah, seharusnya ada keterbukaan dan musyawarah yang jelas,” ungkap wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan diri.
Awak media telah berusaha mengonfirmasi kepada perwakilan komite sekolah pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu, perwakilan komite belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut, dan menyanggupi bertemu keesokan harinya di tempat usahanya.
Sebelum pertemuan terlaksana, salah seorang warga yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pihak guru menghubungi dua orang anggota awak media.
Terdapat pesan suara yang beredar di masyarakat. Dalam rekaman berbahasa Sunda tersebut, pembicara menyampaikan penjelasan yang dianggap berkaitan dengan dugaan pungutan itu. Isinya sebagai berikut:
“Uang sebesar Rp150.000 itu sudah menjadi kesepakatan sejak lama saat anak masih bersekolah di SDN Maraya, khusus untuk siswa kelas 6, guna membayar sampul ijazah. Sedangkan beras merupakan inisiatif dari sejumlah ibu orang tua murid untuk membuat tumpeng sebagai doa bersama.”
Rekaman suara tersebut masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Dugaan pungutan ini menimbulkan perhatian karena sekolah merupakan lembaga pelayanan publik yang wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua secara sepihak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus berlandaskan prinsip demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur peran komite serta melarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid tanpa prosedur yang sah.
Apabila terbukti ada pungutan tanpa dasar hukum, tanpa kesepakatan yang jelas, serta tidak sesuai prosedur, hal tersebut patut menjadi perhatian pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta keterangan resmi dari kepala sekolah SDN 2 Maraya maupun perwakilan komite sekolah.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar persoalan ini terungkap secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. (Darmansyah)













