Lebak, –Pemerintah sudah memberikan instruksi kepada pihak sekolah baik Negeri atau Swasta untuk tidak memungut biaya pada acara pelepasan / Perpisahan siswa-siswi kelas 12. Apalagi dengan biaya yang cukup besar, karena hal tersebut tentu sangat memberatkan wali murid.
Namun ternyata masih saja ditemukan sekolah yang melakukan hal tersebut seperti SMK PGRI Maja Kabupaten Lebak Banten memungut uang perpisahan sebesar 520 Ribu rupiah kepada wali murid pada acara perpisahan yang sudah dilaksanakan pada 6 Mei 2025 lalu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan beberapa wali murid kepada wartawan pada Senin,19/05/2025.
“Saya bayar biaya kelulusan anak saya sebesar 520 Ribu rupiah. Kemudian biaya yang lain lain Pokoknya sekitar 2.7 Juta rupiah saya keluarkan biaya di sekolah SMK PGRI,” ucap salah satu wali murid kepada wartawan.
Lebih lanjut wali murid tersebut menjelaskan bahwa ia sangat keberatan dengan biaya yang dikeluarkan pada acara perpisahan.
“Saya pinjem uang kepada tetangga, kalau gak gitu kasihan anak saya pasti malu gak bayar uang perpisahan,” ungkapnya.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan bahwa tahun ini SMK PGRI Maja meluluskan sebanyak 217 siswa / siswi. Tentu dari sekian jumlah siswa yang lulus tidak semuanya berasal dari kalangan keluarga mampu. Sepatutnya pihak sekolah mengkaji terlebih dahulu kondisi keuangan atau ekonomi wali murid.
Kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar (KBM). Pungutan seperti itu dianggap sebagai maladministrasi dan melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) No 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa komite sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan sekolah dan wali murid.
Selain itu dalam Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 menyatakan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Jika pihak sekolah sudah memungut biaya kepada wali murid maka dana atau biaya yang dipungut harus dikembalikan lagi kepada wali murid. Perbuatan yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut harus di evaluasi.
Beberapa kali tim awak media mengkonfirmasi kepala sekolah namun yang bersangkutan tidak berada ditempat (Sekolah). (Darmansah)












