LEBAK  

Dianggap Tidak Adil, Aparat Penegak Hukum di Minta Menangkap Bos Tambang Pasir

Lebak – Seperti telah di ketahui bersama aktivitas tambang pasir laut di wilayah bayah telah mengakibatkan bentrokan, antara aktivis lingkungan hidup yang aktif di organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB dengan sejumlah orang yang di anggapnya sebagai beking

Menyikapi hal tersebut ‘Tb. Alex Garung’ selaku ketua dewan pimpinan anak cabang (DPAC) Banjarsari angkat suara menurutnya, penegakan hukum terkesan tebang pilih pasalnya, bos perusahaan pasir masih berkeliaran padahal menurutnya bos tersebutlah sebagai pemicu terjadinya bentokan antara aktivis, pernyataan itu ia paparkan di posko DPAC Banjarsari, desa Tamansari, kecamatan Banjarsari, kabupaten Lebak Banten Minggu, 5/5/2024

“Perlu diketahui bersama akibat bentrokan itu sudara kami di amankan di Mapolres lebak, namun yang kami sesalkan bos dan para bekingnya masih bebas berkeliaran ini tidak adil, yang padahal sudah jelas-jelas mereka melanggar UU minerba, terlebih aktivitas tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan adanya aduan warga serta Rt dan Rw nya kepada keluarga besar kami, itu bukti jika aktivitas mereka telah mengganggu ketertiban umum” terangnya

Baca Juga  Warga Lebak Minta Kementerian Komdigi Cabut Izin perusahaan ISP dan Penyedia Infrastruktur Pasif Nakal di Lebak Selatan

Lebih lanjut ‘Tb Alex’ menerangkan, jika masyarakat juga punya peran serta kewajiban penting untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan lingkungan hidup, berdasarkan undang-undang lingkungan hidup nomor 23/2009, pasal 70 dan pasal 67 nomor 32/2009 tentang UU lingkungan hidup

“Jadi kami meminta kepada aparat penegak hukum, bebaskan para aktivis lingkungan dan tangkap para pelaku ilegal meening sesui yang telah diamanatkan UU minerba nomor 3/2020 pasal 158 demi tegaknya keadilan hukum dan kondusifitas di wilayah hukum kabupaten Lebak” pungkasnya.(Endang.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *