buanasenanews.com, – Kerja keras Tim opsnal Satreskrim Kota Polres Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) patut diacungi jempol.
Setelah melakukan pengembangan,akhirnya komplotan pembobol Villa Anadas di Talang Camai, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam berhasil diringkus.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Waka Polres Pagar Alam Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi saat Press release Kamis 02 November 2023 mengatakan kepada awak media penangkapan kepada pelaku setelah melakukan pengembangan atas nyanyian rekan pelaku yang terlebih dahulu ditangkap yakni uci.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu team Opsnal Satreskrim yang mendapat informasi keberadaan tersangka langsung berangkat ke Jambi. dipimpin Kanit Pidum ipda Rendi Lawenski setibanya langsung melakukan pengintaian di Talang Asal.Ungkapnya
“ Dari nyanyian Uci bahwa pencurian ini bukan ia sendiri melainkan dibantu teman nya yakni Median alias midi,” ucap Helmi
Dari tangan tersangka polisi menyita yaitu, 1 pasang anting berlian, 2 buah cincin berlian dan 1 buah mainan kalung berlian.
Tidak puas dengan itu, selanjutnya masuk kamar villa dan mencuri perhiasan yang disimpan dalam tas milik Lim Melina.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Anugrah Samuel Raja yang kejadiannya pada Sabtu, 11 Oktober 2023 lalu.
Waka Polres Pagar Alam Kompol Helmi Ardiansyah juga menjelaskan dari kejahatan mereka, pelaku sempat menjual perhiasan korban seperti emas dan berlian Menurut penuturan pelaku, jika barang curian laku sekitar 10 jutaan.
Untuk diketahui, komplotan pencuri berlian di Villa Anadas ini terlebih dahulu diringkus adalah Uci Pirlando (28), tercatat warga Desa Benua Raja, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Pada hari Rabu /18/10/2023/
Pelaku ini setelah melakukan aksi pencurian di villa, melarikan diri ke Bengkulu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah berang berharga milik korban Anugrah Samuel Raja.
Barang bukti lain yang berhasil di amankan diantaranya, sau unit mesin Genset merek Izumi, mesin rumput, mesin jahit, mesin gerindra, Bor, Pemotong kayu, mesin las listrik, mesin pompa. Sehingga korban menderita kerugian ditaksir 400 juta.
” Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” tegas Helmi. (Belly Steven)












