LEBAK  

Buntut Kejadian Korban Meninggal, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Layangkan Surat Aksi

Lebak – Imbas dari kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia yang tergelincir pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 akibat jalan licin di depan galian tanah merah milik CV. Elking Mandiri di jalan Raya Saketi-Malingping, maka atas nama kelalaian pihak pengusaha tersebut Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Layangkan surat Pemberitahuan Aksi.

Dalam surat pemberitahuan aksi Koordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) nomor 36/U/C_IMC-X/IV/2024 menjelaskan bahwa, sehubungan dengan telah terjadinya satu orang meninggal dunia akibat tercecernya Galian Tanah Merah CV.Elking Mandiri kejalan Raya Malingping-Saketi, atas dugaan kelalaian pihak pengusaha tambang pada Selasa 23 April 2024 yang menyebabkan permukaan jalan licin total sewaktu hujan lebat di daerah tersebut. Serta di duga kuat bahwa tidak lengkapnya perizinan (ilegal) Galian Tanah Merah CV.Elking Mandiri, yang beralamat di kampung Sukamaju desa Ciruji kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak. Bersamaan dengan itu, setelah dilakukannya penelusuran informasi diduga kuat tidak adanya pengawasan dari pihak kecamatan Banjarsari.

Baca Juga  Polsek Cileles Amankan Dua Orang Membawa Obat Keras

Mengutip isi surat tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat informasi di lapangan bahwa salah seorang oknum kepolisian diduga terlibat main mata dan atau memback up pelaku pemilik tambang, (dalam isi surat pemberitahuan aksi yang di tandatangani oleh Koordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Ketua Hendrik Arrizqy dan Sekjen Andika Krisna Putra).

Dalam isi surat pemberitahuan IMC juga meminta kepada Polres Lebak agar bertindak responsif terhadap kejadian dan menertibkan/menutup usaha tambang.
Kegiatan aksi massa akan di laksanakan di Mapolres Lebak pada hari Senin tanggal 29 April 2024, pukul 13.00 WIB s/d Selesai.

Adapun untuk tuntutan Aksi diantaranya, 1. Meminta Kapolres Lebak menangkap pemilik tambang galian tanah yang di duga kuat ilegal dan lalai, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal. 2. Menutup tambang galian tanah merah yang diduga ilegal. 3. Mendesak Kapolres Lebak menyelidiki dan mengevaluasi dugaan oknum kepolisian yang di duga terlibat main mata dan memback up pelaku pemilik tambang galian tanah merah ilegal. (Hn/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *