Lebak,– Diduga Kawasan Hutan milik Perhutani yang berada di Desa Senanghati BKPH Malingping KPH Banten, sebanyak kurang lebih 14 hektar telah berjejer tanaman sawit yang ditanam oleh masyarakat dan di alih garapan (kepemilikan) kepada salah satu konglomerat di wilayah Malingping.
Meskipun keberadaan tanam tersebut sudah lama, namun pihak Perhutani BKPH Malingping seolah membiarkan, padahal tanaman Sawit bukan termasuk pada tanaman kehutanan.
Asper Malingping saat di hubungi via telpon WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengidentifikasi kebenaran lahan yang menjadi tanaman sawit, “ya kang, besok kita akan segera identifikasi kebenaran lahan yang digunakan, apakah masuk dalam kawasan milik perhutani atau bukan, nanti kita kabari hasilnya,” ucap Iwan, 10/05/2025.
Pada tahun 2011 pemerintah melalui kementerian telah melarang perkebunan kelapa sawit tidak boleh ditanam di area hutan setelah Peraturan Menteri Kehutanan No.62/2011 resmi di cabut.
Namun penanaman kelapa sawit di lahan Perhutani (kawasan hutan) juga diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 110A dan 110B. Aturan ini memfasilitasi kebun sawit yang telah ada di dalam kawasan hutan untuk legalisasi dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Mukri Friatna, Deputi Eksternal WALHI Nasional mengatakan bahwa Praktik tersebut tidak sesuai dengan domain PT. Perhutani selaku perusahaan kayu negara. Mereka ditugaskan untuk mengurus hutan produksi dan memperoleh pendapatan untuk income negara dari proses tersebut. 10/05/2025
Masih kata Mukri, Jika ada lahan hutan berubah fungsi menjadi kebun sawit, maka itu sudah menyalahi peraturan. Ini salah satu bentuk praktik mengapa perhutani setiap tahun mengalami kerugian,? ya karena ada pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kondisi yang ada harus segera mendapat atensi dari ADM Banten, dan jika ada unsur kesengajaan berupa pembiayaran adanya praktik tersebut oleh aparatur perhutani, maka yang bersangkutan segera dipecat. Karena saat ini negara butuh abdi yang cakap dan jujur,” tegas Mukri.
Dari hasil investigasi Buanasena Media dilapangan, salah satu warga setempat juga membenarkan bahwa kebun sawit tersebut barada di lahan Perhutani seluas kurang lebih 14 hektare, “ya kang 14 hektare dilahan Perhutani, ini ditanami oleh masyarakat sini yang menggarap dilahan Perhutani, namun sekarang sudah menjadi Milik orang Malingping, istilahnya di alih garapan gitu, kebunnya memang tidak satu hamparan terpisah-pisah. Informasi sekarang ada orang kepercayaannya katanya sih kepala Desa” ucapnya pada wartawan, 11/05/2025.
Saat di hubungi redaksi buanasena, Kepala Desa Senanghati, “Oh ia sawit Hj Malik, memang betul ada tanaman di Perhutani terkait kepercayaan pada saya mah nggak juga cuma itu mah di percayakan kepada saudara Pendi”,singkatnya. 11/05/2025(Red-Bsn)












