BANTEN  

Proyek Revitalisasi 4 Unit SMAN di Lebak Selatan Disoal, Aktivis Pertanyakan Kinerja Personil Ahli dan Terampil

Lebak, – Koalisi Masyarakat Pemerhati Transaparansi Informasi (KOMPARASI) soroti persoalan administrasi dan teknis dalam kegiatan di empat Proyek Revitalisasi SMAN yang menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Deden Haditiya Koordinator KOMPARASI, membeberkan sejumlah kejanggalan administrasi dan teknis dalam kegiatan pembangunan dan revitalisasi sejumlah empat proyek revitalisasi Infrastruktur Sekolah Menengah Atas Negeri di Lebak Selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Tak hanya sistem pengawasan dari Konsultan Pengawas, Keberadaan Personil Ahli dan Terampil sebagai tenaga kerja dari masing-masing perusahaan Pelaksana Pekerjaan Sistem E-Katalog LKPP yang di Pesan Oleh PPK/PP Dindikbud Provinsi Banten.

Berdasarkan Penelusuran KOMPARASI di Lokasi Proyek Revitalisasi SMAN 1 Wanasalam dengan Pelaksana PT. Putra Jaya Tanggamus Senilai Rp.Rp 2.406.329.300,00, Proyek Revitalisasi SMAN 2 Cijaku dengan Pelaksana PT. Rizky Jaya senilai Rp. 2.359.631.500.00 Proyek Revitalisasi SMAN 3 Panggarangan dengan Pelaksana PT. Zyga Wiwaha Karya senilai Rp. 4.437.644.900.00 dan Proyek Revitalisasi SMAN 4 Panggarangan dengan Pelaksana PT. JJ Arbas Utama Senilai 3.003.603.600.00 tengah On Progress atau dalam proses Pembangunan.

Berdasarkan pengamatan KOMPARASI, 4 Proyek Revitalisasi ditemukan beberapa sampel Indikasi-indikasi masalah keteknisan mulai dari struktur Beton Tulangan yang buat tanpa mesin atau beton manual, tidak adanya balok beton di jendela dan pintu, struktur pembesian menggunakan besi berukuran tidak sesuai keteknisan, ketiadaan direksi keet dan ketiadaan personil Tenaga Ahli dan Terampil dari Pelaksana.

Dikatakan Deden Haditiya Koordinator KOMPARASI, temuan-temuan persoalan teknis ini disinyalir diakibatkan oleh Ketiadaan dari personil Tenaga kerja ahli dan terambil sebagaimana tercantum dalam database LPJK yang terdaftar dalam Sertifikasi Badan Usaha (SBU), yang tidak ditemukan keberadaannya dilapangan. Sebagian besar hasil wawancara dan penelusuran personil yang ada dilapangan bukan nama-nama tenaga kerja ahli dan terampil yang ada dalam data SBU akan tetapi hanya mandor-mandor borong saja.

“Ketiadaan personil ahli dan terampil yang kompeten dari Perusahaan pelaksana ini diduga kuat menjadi penyumbang kesalahan teknis yang dilakukan oleh pelaksana dilapangan sehingga ada hal-hal yang berkaitan dengan metode pelaksanaan dan implementasi detail engineering desain (DED), dan justifikasi teknis tidak dipatuhi oleh mandor yang diragunkan kompetensinya dilapangan” diungkapkan Deden Haditiya Koordinator KOMPARASI (16/09/2024).

Lebih lanjut, kekhawatiran yang lain akibat dari ketiadaan tenaga ahli dan terampil dari pihak perusahaan Pelaksana ini dapat berpotensi mengandung angka kerugian negara. Karena menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen (PP/PPK) melakukan order barang dan jasa melalui E-katalog LKPP itu berdasarkan kuantitas meter kubik (m3) dan meter persegi (m2) per jenis kegiatan, dan harga yang dibeli oleh Dindikbud Banten melalui PP/PPK dibayar sudah termasuk dengan material, upah tenaga kerja, peralatan, pajak dan keuntungan usaha, termasuk didalamnya sudah Include dengan personil tenaga ahli dan tenaga terampil.

“Dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik melalui Transaksi E-katalog, penyedia produk katalog ini menjual produknya dalam satu jenis pekerjaan ini include dengan (bahan material, upah tenaga kerja, pajak dan keuntungan pengusaha) dan didalamnya ada cost untuk tenaga ahli dan terampil dengan perhitungan pembayaran permeter persegi atau permeter kubik sebagaimana terpasangan dilapangan, jadi jika personil tenaga terampil dan tenga ahli dari perusahaannya tidak ada ini berpotensi jadi temuan kerugian keuangan negara” dikatakan Deden Haditiya (16/09/2024)

Terlebih menurut Deden, jika sampai ketiadaan personil tenaga ahli dan terampil berdasarkan data tenaga kerja dalam data SBU ini berakibat pada kesalahan teknis yang dibuat semisal metode pelaksanaan dan material tidak sesuai dengan standar keteknisan, ini berpotensi terhadap terhadap hasil akhir yang tidak tepat mutu.

“Dengan demikian jika hasil akhir tidak tepat mutu, maka potensi kerugian keuangan negara akan timbul dan aparatur penegak hukum serta auditor harus bekerja untuk meneliti kejanggalan yang ditemukan pada saat proses pembangunan”. Papar Deden Haditiya. (K’San/Red)