Peta ESDM Tunjukkan Nol Izin Batu Bara di Lebak Selatan, Tapi Lapak Penjualan Justru Ramai

Buanasenanews.com, Lebak — Aktivitas perdagangan batu bara, mulai dari bongkar muat, penumpukan di gudang, hingga transaksi jual beli yang marak di sepanjang Jalan Nasional Bayah–Malingping hingga Cibareno di perbatasan Jawa Barat, memicu pertanyaan serius dari aktivis lingkungan Banten, Deden Haditya. Pasalnya, penelusuran terhadap peta sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang dipublikasikan melalui situs MODI Minerba, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak menunjukkan adanya satupun lokasi IUP batu bara di wilayah Lebak Selatan dan sekitarnya.

“Dari mana asal batu bara yang diperdagangkan di lapak-lapak sepanjang jalan nasional Bayah–Malingping itu?” ujar Deden Haditya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Menurut Deden, ketiadaan izin yang tercatat dalam peta resmi ESDM sangat kontras dengan kenyataan di lapangan. Kawasan Kecamatan Bayah maupun Panggarangan tidak terplot sebagai wilayah IUP batu bara, namun aktivitas produksi dan perdagangannya justru terlihat sangat masif.

“Kalau tidak ada lokasi IUP batu bara yang tercatat dalam peta tersebut, lantas dari mana asal produk hasil galian yang diperdagangkan?” tegasnya.

Deden juga mempertanyakan legalitas keberadaan gudang penumpukan atau stockpile batu bara di sepanjang jalan utama tersebut. Ia menegaskan, asal-usul komoditas wajib ditelusuri, terlebih jika diduga berasal dari tambang tanpa izin atau tidak dilengkapi dokumen sah.

“Penelusuran terhadap dugaan peredaran batu bara ilegal ini seharusnya dapat dilakukan dengan mudah, asalkan aparat penegak hukum serius menjalankan tugasnya dan bertindak tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Ia menambahkan tumpukan batu bara di lahan-lahan kosong sepanjang jalan nasional Malingping–Bayah hingga Cibareno sangat terlihat jelas. Namun, hingga saat ini belum terlihat langkah penindakan yang nyata dan konsisten.

“Penegakan hukumnya di sini terkesan berjalan hanya jika ada perintah, atau istilahnya by order saja,” kritik Deden.

Deden menegaskan, peta resmi dari Kementerian ESDM merupakan rujukan utama. Jika memang tidak ada izin pertambangan di wilayah tersebut, maka seluruh rantai perdagangannya patut dipertanyakan dan ditindaklanjuti secara menyeluruh dari asal muasal, pengangkutan, tempat penyimpanan, hingga transaksinya.

“Kalau memang tidak ada izin usaha pertambangan batu bara di wilayah tersebut sebagaimana yang terlihat pada peta, lantas dari mana batu bara yang diperdagangkan ini berasal? Ini yang harus dijawab pihak berwenang,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2). Klarifikasi atau tanggapan dapat dikirimkan kepada redaksi Fokusnegri dan akan dimuat sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red-Bsn)