LEBAK  

Pasca Pemberitaan Kelulusan, Oknum Kepsek SDN 2 Malangsari Dituduh Berarogansi dan Tekan Awak Media

Lebak,buanasenanews.com – Pasca maraknya pemberitaan terkait dugaan pungutan dalam kegiatan kelulusan di SDN 2 Malangsari, Kecamatan Cipanas, pihak sekolah memanggil awak media. Dalam pertemuan tersebut, seorang oknum kepala sekolah diduga bersikap arogan dan menggunakan nada tinggi, serta meminta pemberitaan yang sudah dimuat agar ditutup atau dihapus. Kejadian berlangsung Rabu, 24 Juni 2026.

Pertemuan terjadi seusai kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di sekolah tersebut. Dalam acara itu, pihak sekolah menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp66.000 hingga Rp70.000 per siswa yang berasal dari hasil urunan, dengan jumlah total siswa sebanyak 104 orang.

Namun, dalam pertemuan tersebut, oknum kepala sekolah berinisial SL diketahui bersikap keras dan menekan awak media agar berita yang sudah beredar ditarik atau dihapus. Sikap ini memicu perdebatan dan adu argumen antara oknum kepala sekolah, sejumlah guru, dan awak media, sehingga suasana menjadi memanas.

Terkait persoalan ini, perlu diketahui adanya aturan tegas yang melarang praktik semacam itu. Bagi sekolah negeri mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA, pemungutan biaya atau iuran dalam rangka kegiatan kelulusan maupun perpisahan tidak diperbolehkan.

Secara hukum, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012. Kegiatan pelepasan atau perpisahan bukan bagian dari proses pembelajaran wajib, sehingga tidak boleh ada pemaksaan keuangan terhadap siswa maupun orang tua.

Berikut poin penting terkait aturan tersebut:

– Alasan larangan: Penarikan uang untuk perpisahan atau kelulusan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan merupakan bentuk maladministrasi, sebagaimana ditegaskan pula oleh Ombudsman Republik Indonesia.

– Larangan berlaku bagi semua pihak: Baik pihak sekolah maupun Komite Sekolah tidak boleh memfasilitasi atau menyelenggarakan penarikan dana yang bersifat wajib atau mengikat.

– Edaran daerah: Dinas Pendidikan di berbagai wilayah juga secara rutin mengeluarkan surat edaran berisi larangan tegas agar kegiatan kelulusan tidak membebani wali murid secara finansial.

Menyikapi kejadian tersebut, awak media meminta pihak berwenang terkait untuk segera menindaklanjuti dan memanggil oknum kepala sekolah yang bersangkutan. Diminta pula agar diberikan sanksi yang sesuai, mengingat persoalan ini dianggap cukup serius.(Darmansyah)