Lebak,– Agustus 2025. Biro Hukum Media TNI Polri News melalui Hambali, SH, resmi melayangkan dua somasi sekaligus kepada Kepala Desa Sindang Ratu, Empud Saepudin, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Somasi tersebut dilayangkan atas dasar pengaduan warga sekaligus penghinaan yang dialami langsung oleh Hambali, SH dalam kapasitasnya sebagai advokat.
Somasi pertama terkait dugaan penghambatan penerbitan dokumen administrasi kependudukan milik ahli waris almarhum Juarta bin Idung. Pihak desa dituding tidak menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian, padahal kedua dokumen itu menjadi syarat pengambilan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan di Bank BRI. Hambali menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Sindang Ratu melanggar ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, hingga peraturan administrasi pemerintahan desa.
Somasi kedua muncul setelah pernyataan kontroversial Empud Saepudin pada 22 Agustus 2025. Saat itu, di hadapan warga dan melalui sambungan telepon yang didengarkan Hambali, sang Kepala Desa menyebut bahwa Hambali bukan advokat, melainkan hanya anggota LSM. Ucapan tersebut bahkan direkam video oleh warga. Hambali menilai hal ini sebagai bentuk penghinaan profesi advokat dan pencemaran nama baik yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut martabat advokat dan hak warga yang harus dilindungi. Jika dalam 7 hari tidak ada klarifikasi, permohonan maaf tertulis, dan penerbitan dokumen sebagaimana mestinya, kami akan menempuh langkah hukum tegas. Mulai dari pelaporan pidana ke kepolisian, gugatan perdata ganti rugi, hingga melaporkan ke Ombudsman dan pemerintah daerah,” tegas Hambali, SH dari Biro Hukum Media TNI Polri News.
Adapun tembusan surat somasi telah disampaikan kepada Camat Panggarangan, Bupati Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Kapolsek Panggarangan, Kapolres Lebak, Inspektorat Daerah, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Somasi ini menjadi peringatan keras agar Kepala Desa Sindang Ratu menghormati aturan hukum, menjaga etika jabatan, serta tidak sewenang-wenang dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangratu saat di konfirmasi Redaksi buanasena via WhatsApp terkait ucapannya yang mengatakan bahwa Sdr Hambali S.H sebagai LSM, ia menjelaskan kepada piahak Redaksi buanasena, “Terkait itu, saya kan pulang umroh paling dua hari, tidur di rumah sekitar jam 1 siang, kata istri pas saya bangun mengatakan, pak ada LSM, kan istri gak tau apa-apa, lantas saya balik tanya ke istri, LSM siapa,? Gak tau di bawa oleh Amran, begitu saya ke Bayoh kebetulan ada Amran, lantas saya bilang, kalau ada LSM jangan dibawa kerumah ketika ada keperluan (pemerintahan) bawa ke kantor desa sebab kantor desa itu tempatnya (LSM/kontrol sosial), terkecuali orang yang akan bersilaturahmi (tamu). Kalau seperti itu memang abdi mengakui itu benar namun tidak menentukan seseorang. Saya dengan pak hambali tau selama 6 tahun pak Hambali di advokat saya tau, tapi ketika istri bilang ada LSM, kata saya sama siapa di bawanya, kata istri saya oleh amran (mengulang perkataannya), bisa dipertemukan dan bisa! sebab waktu itu banyak orang begitu pak, jadi mohon dicatat chat balasan saya ya pak,” ucapnya. 25/08/2025
Masih kata kepala Desa, ketika ada wartawan atau kawan-kawan kontrol sosial selalu di bawa kerumah saya, 6 orang 2 orang dibawa kerumah bukan di bawa kekantor, kecuali silaturahmi dengan saya ke rumah, ya silahkan jangan terkait apa-apa silaturahmi saja silahkan, ungkapnya. (Hn/Red)












