Serang,– Kabar penggunaan mobil siaga milik Desa Kramat Laban, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, untuk keperluan di luar daerah bahkan hingga luar pulau, mengemuka sejak pekan lalu. Informasi ini memunculkan dugaan praktik penyewaan kendaraan dinas desa yang semestinya diperuntukkan untuk pelayanan publik. Namun, Kepala Desa Sarmat dengan tegas membantah tudingan tersebut. 5 Mei 2025
“Itu sangat tidak tepat, sangat keliru,” ujar Sarmat saat ditemui di kediamannya, Kamis (5/5/2025). Ia menyatakan, mobil siaga hanya digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat seperti pengantaran pasien, keperluan pendidikan, atau urusan keluarga yang mendesak.
Menurut Sarmat, memang ada kontribusi warga untuk operasional—seperti biaya bensin atau tol—namun itu bersifat sukarela, bukan transaksi komersial. “Gak ada istilah sewa-menyewa. Itu gotong royong,” ujarnya.
Perjalanan Jauh: Layanan atau Pelanggaran?
Dugaan kian menguat setelah beredar kabar bahwa mobil berpelat merah tersebut sempat digunakan selama seminggu untuk perjalanan ke Riau, mengantar seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pulang dari luar negeri. Beberapa warga menyebut hal ini sebagai bentuk “penyewaan terselubung”.
Namun, saat dimintai keterangan, Kepala Desa mengklaim bahwa penggunaan mobil tersebut tetap dalam bingkai pelayanan masyarakat dan sesuai Peraturan Desa (Perdes) yang disusun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD, Yayat, menegaskan bahwa penggunaan mobil sudah memiliki dasar aturan. “Sudah ada Perdes. Tidak boleh disewakan, dan sopir pun harus ditunjuk resmi oleh desa,” jelasnya.
Batasan Hukum dan Celah Pengawasan
Aturan penggunaan mobil dinas secara nasional ditegaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005, yang melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi atau non-dinas. Dalam konteks ini, perjalanan pribadi, apalagi antarprovinsi, dapat memicu pelanggaran administratif bahkan berujung pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Minim Transparansi, Perdes Perlu Dievaluasi
Penelusuran tim investigasi menunjukkan bahwa salinan Perdes yang mengatur penggunaan mobil siaga belum sepenuhnya diakses publik. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui prosedur peminjaman, apalagi ketentuan batas wilayah dan mekanisme pelaporan penggunaan.
Pengamat tata kelola desa, Anwar Rahman, menyebut polemik ini muncul karena lemahnya dokumentasi dan pelaporan di level desa. “Selama tidak ada logbook yang jelas, tidak ada pengawasan dari inspektorat atau camat, ya ruang abu-abunya akan terus ada,” ujarnya.
Kepala Desa Sarmat menutup wawancara dengan imbauan agar warga tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar. “Kalau bingung, tanya langsung. Jangan sampai informasi liar memecah kepercayaan warga,” ucapnya.
Meski demikian, dugaan penyimpangan tidak bisa sepenuhnya diabaikan. Perlu audit menyeluruh, transparansi penggunaan aset, serta keterlibatan warga dalam pengawasan agar kepercayaan publik terhadap tata kelola desa tetap terjaga. (Red-Bsn)












