Petani Sawit Plasma Banten Geram Tuntutan Petani Tak Kunjung di Laksanakan PTPN IV Regional I PKS Kertajaya

Lebak,- Petani Sawit Plasma Banten MENGGUGAT PTP Nusantara IV Regional I PKS Kertajaya, dimana Timbangan pembelian TBS milik PTP Nusantara IV Regional I PKS Kertajaya terbukti mengalami perubahan kontruksi Hasil Laporan Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Nomor : 801/154 -Indag/2025 Tanggal 07 April 2025 yang mengakibatkan terjadinya selisih atau ketidak keakuratan dalam penimbangan TBS. Hal ini menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi para Petani Sawit Plasma Banten (Lebak-Pandeglang) “padahal sebelumnya sudah ditera pertanggal 23 September 2024”?

Dugaan petani sawit terkait adanya manipulasi timbangan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya terjawab dengan hasil pemeriksaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak.
Hal ini mencuat sejak 2 tahun terakhir, dimana petani sawit sering mengalami susut yang tidak masuk diakal dan yang menjadi tandatanya ? PKS Kertajaya memiliki 2 (dua) timbangan akan tetapi sejak 2 tahun terakhir timbangan untuk Pembelian TBS diharuskan ditimbang di timbangan 1 (satu). Sedangan timbangan ke 2 (dua) tidak boleh di gunakan untuk pembelian buah sawit, dikarenakan khusus untuk Penjualan CPO PKS Kertajaya, padahal dulu tidak seperti itu. Petani boleh menimbang di timbangan 1 (satu) maupun timbangan yang ke 2 (dua) ada apa dengan PKS Kertajaya ?

Pada tanggal 28 Maret 2025 DPW Apkasindo Banten dan Petani sawit melakukan audensi ke PKS Kertajaya guna menyampaikan aspirasi petani dan melakukan uji coba timbangan disaksikan kedua belah pihak dan peserta audensi yang hadir dengan menggunakan 3 (Tiga) timbangan yang berbeda hasilnya timbangan pembelian tbs lebih rendah ±4% dari timbangan penjualan CPO milik PKS Kertajaya dan timbangan masyarakat, hal ini sudah membuktikan bahwa ada kesalahan dalam timbangan Pembelian TBS milik PKS kertajaya.

Foto Petani Saat Menyegel Kantor PTPN

Pada tanggal 08 April 2025 Apkasindo Banten dan Petani sawit melakukan audensi kembali meminta pertanggung jawaban PTP Nusantara IV Regional I PKS Kertajaya atas kerugian petani sawit yang disebabkan oleh selisih timbangan tersebut. Namun Pihak PTP Nusantara IV Regional I PKS Kertajaya menyampaikan akan membayar pada kompensasi per tanggal 28 Maret 2025 (padahal di tanggal tersebut tidak ada petani plasma yang menimbang/menjual TBS ke PKS Kertajaya) sehingga membuat petani geram. Pihak PTP Nusantara IV Regional I PKS Kertajaya terus menyangkal terkait timbangan yang bermasalah tersebut dengan alasan kami tidak tau apa-apa, timbangan tersebut sudah terkoneksi ke pusat ujar pihak PKS Kertajaya. Hal ini tidak masuk diakal dan konyol menurut petani ”timbangannya ada di PKS di oprasikan oleh oprator timbangan PKS” apa yang terkoneksi ke pusat ?
Kemudian Pihak PTPN IV Regional I per tanggal 09 April 2025, mengirimkan Surat Permohonan Mediasi kepada Ketua Umum DPP APKASINDO Nomor : ISKH/X/281/4/2025 agar dipertemukan dengan Ketua DPW Apkasindo Banten dan Perwakilan Petani di Jakarta Kantor DPP Apkasindo, 10 April 2025.

Dalam proses mediasi Ketua DPW Apkasindo Banten H. Wawan, menyampaikan aspirasi petani sawit perihal kejanggalan atas timbangan milik PTP Nusantara IV PKS Kertajaya kepada Pihak PTPN IV Regional I yang diwakili SEVP Opration II dengan membawa bukti-bukti yang ada dengan proses mediasi yang berjalan alot.
diakhir mediasi kedua belah pihak sepakat bahwa telah terjadi selisih atau ketidak akuratan dalam penimbangan pada timbangan jembatan berkapasitas 30.000 kg milik PT. Pabrik Kelapa Sawit Perkebunan Nusantara IV – KSO Distrik Jawa Barat, dan Pihak PTPN IV Regional I akan melakukan ganti kerugian kepada pihak kedua dengan mekanisme. Apabila telah mendapat hasil tera ulang secara tertulis dari Instansi/Lembaga Independen yang berwenang terhadap hasil tera ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan disampaikan selama delapan hari kerja.

Foto Dok, Saat tim melakukan identifikasi timbangan di PTPN Kertajaya

Namun sampai dengan saat ini Pihak PTPN IV Regional I belum menepati janjinya untuk membayar ganti rugi kepada Petani Sawit Plasma Banten, sehingga membuat petani geram. Sehingga para Petani Sawit dan Lembaga Asosisi Kelapa Sawit yang ada di Banten akan terus menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak Petani Sawit yang di rampas oleh PT Perkebunan Nusantara IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, dan akan melakukan aksi demonstrasi pada hari Senin 19 Mei 2025 di PT Perkebunan Nusantara IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap PKS Kertajaya yang melakukan kecurangan dalam pembelian TBS sehingga merugikan petani sawit plasma banten sampai dengan tuntutan dipenuhi.

Seruan aksi yang akan di laksanakan pada tgl 19 Mei 2025

Kami juga melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Lebak dan pihak-pihak terkait untuk bisa hadir dan bisa menengahi petani sawit plasma banten pada saat aksi 19 Mei 2025 di PTPN IV Regional I PKS Kertajaya, dimana kami meminta dan memohon kepada Bupati Lebak dan Instansi terkait untuk bisa menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat diantaranya :
1. Kami memohon kepada Bupati Kabupaten Lebak untuk dapat hadir dan mengambil tindakan tegas terkait masalah selisih timbangan yang terjadi di PT Perkebunan Nusantara IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, serta memastikan PT Perkebunan Nusantara IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya bertanggung jawab dan mengganti kerugian petani
2. Kami memohon kepada Kapolres Kabupaten Lebak untuk dapat hadir menyampaikan kepada masyarakat sejauh mana langkah hukum yang sudah berjalan terkait masalah selisih timbangan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya.
3. Kami memohon kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dapat hadir dan bisa menjelaskan terkait Hasil Laporan Pengawasan sesuai surat tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Nomor : 801/154 – Indag/2025 tanggal 07 April 2025 dan surat himbauan Nomor : B.500.2.3.15/22-sekret/IV/2025 tanggal 08 April 2025 terkait timbangan milik PT Perkebunan Nusantara IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya yang bermasalah.
4. Kami memohon keapda Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk dapat hadir dan menyikapi masalah ini, serta melakukan tindak lanjut yang lebih serius.
5. Kami meminta kepada PT Perkebunan Nusantara IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya untuk dapat menghadirkan jajarannya yang memiliki kebijakan serta dapat menjelaskan perihal surat pernyataan yang di tandatangani sdr. Yuda Pratama Atmaja sebagai Masinis Kepala PKS Kertajaya pada tanggal 28 Maret 2025 dan sdr. Joni Raja Siregar sebagai SEVP Operational II PTPN IV Regional I pada tanggal 10 April 2025 di Jakarta.
Kami percaya kehadiran pemangku kebijakan bisa membantu dalam menyelesaikan kerugian Petani Sawit Banten, jelas ketua DPW Apkasindo Banten.

“Jika hak-hak petani dikebiri, jangan berdiam diri, mari kita perjuangkan hak-hak petani. Petani harus berani”, tegas Haji Wawan. (Red-Bsn)