Kualitas Rabat Beton di Desa Kaduhauk Diragukan, Kepala Desa Menghindar Saat Dikonfirmasi

Lebak,– Pekerjaan pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, yang berdekatan dengan Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan. Proyek tahun 2025 yang memakan anggaran Rp 311.750.000 ini diduga mengalami pengurangan bahan karena tidak menggunakan plastik cor di bagian tengah dan hanya menggunakan plastik di bagian pinggir yang menutupi papan coran (bekisting), Kamis (1/5/2025).

Pantauan di lokasi proyek menunjukkan bahwa pekerjaan rabat beton berlangsung tanpa pengawasan dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan kuat muncul bahwa pekerjaan ini dilakukan langsung oleh Kepala Desa, sebab saat awak media berupaya mengonfirmasi proyek ini, Kepala Desa menghindar dan tidak memberikan penjelasan terkait dugaan pengurangan bahan dalam pembangunan.

Ahli konstruksi menyatakan bahwa tidak adanya plastik cor di dasar rabat beton dapat mengurangi kualitas serta daya tahan jalan. Semen akan meresap ke dalam tanah, sehingga mengurangi mutu beton dan berpotensi menyebabkan keretakan akibat gesekan langsung dengan tanah.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengakui bahwa pemasangan plastik hanya dilakukan di bagian pinggir, bukan di bagian tengah yang bersentuhan langsung dengan tanah.

“Kami hanya memasang plastik di pinggirnya saja. Kepala Desa tadi sempat ada di lokasi, tapi begitu akang datang, langsung pergi,” ujar salah satu pekerja.

Pekerja juga mengeluhkan keterlambatan Truk Molen (Mixer Truck) yang seharusnya mengirim material beton, sementara pengerjaan jalan masih berlangsung.

“Kami masih menunggu Truk Molen. Sejauh ini, baru satu yang datang,” tambahnya.

Detail Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Kaduhauk

– Nama Kegiatan: Pembangunan Jalan Rabat Beton
– Volume: 625 x 2 x 0,10 m
– Lokasi: Kampung Cibendung-Cijalu
– Tahun Anggaran: 2025
– Nilai Pengadaan: Rp311.750.000
– Sumber Dana: Dana Desa Tahun 2025
– Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
– Pelaksana: Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Saat awak media mengonfirmasi Ketua TPK berinisial RD, ia memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Oh iya, pak. Nanti ditanyakan ke Pak Ade yang ada di lapangan, soalnya saya baru pulang dari Rangkas,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Pendamping Kecamatan Banjarsari terkait proyek rabat beton di Kampung Cibendung-Cijalu, Desa Kaduhauk, terutama terkait dugaan pengurangan bahan serta tidak adanya pengawasan langsung dari TPK di lokasi proyek. (Hn/Red)