Lebak,- Maraknya praktik penyimpanan (stockpile) batu bara ilegal di wilayah Desa Panyaungan memicu keprihatinan serius dari kalangan aktivis lingkungan. Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Menurut pantauan sejumlah organisasi lingkungan Front Mahasiswa Untuk Lingkungan dan Agraria Provinsi Banten, aktivitas stockpile ilegal di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara berlangsung tanpa pengawasan ketat dari otoritas, dan diduga melibatkan aktor-aktor yang belum memiliki izin resmi. Hal ini berpotensi merusak kualitas udara, mencemari air tanah, serta meningkatkan risiko longsor dan kebakaran di musim kemarau.
“Kami menemukan fakta bahwa stockpile batu bara yang beroperasi di kawasan Ds. Panyaungan tidak memiliki dokumen legal seperti Izin Lingkungan maupun IUP Operasi Produksi. Lebih parah lagi, aktivitas ini berjalan secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat,” tegas Jagad Khatulistiwa, Ketua Front Mahasiswa Untuk Lingkungan dan Agraria (FMLA) Prov. Banten
Jagad juga menyampaikan bahwa masyarakat di sekitar lokasi sudah mulai terdampak, khususnya dari segi kesehatan akibat debu batu bara dan lalu-lalang kendaraan berat yang tidak terkendali.
“Kami menuntut transparansi dan penindakan segera dari pemerintah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di sektor tambang dan memperparah krisis ekologis yang sudah kita hadapi saat ini,” tambahnya.
Front Mahasiswa untuk Lingkungan dan Agraria (FMLA) Prov. Banten juga akan mengajukan permintaan resmi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk melakukan audit lingkungan, serta menutup lokasi stockpile ilegal yang tidak memenuhi ketentuan hukum. (Subandi)












