Lebak,- Keluhan pengenaan tarif parkir tempat wisata Pantai Indah Sayun di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara dikeluhkan Warga Setempat, pengunjung yang hanya sekedar makan dan singgah selama satu jam merasa di pungli oleh pengenaan parkir senilai 20.000.
Dikatakan Deden Haditiya, dirinya mempertanyakan dasar pengenaan tarif parkir 20.000 yang di kenakan dalam nota belanja yang dikeluarkan oleh pihak pengelola. Dirinya dan rekannya haes rumbaka sekedar singgah dan memesan makan siang masuk ke pantai PIS selama kurang lebih satu jam.
Tetapi menurutnya ada hal yang mengganjal dalam nota pembayaran yang mencantumkan tarif senilai 40.000 untuk dua unit parkir mobil dari total pembayaran 110.000.
“Tentu saya keberatan jika pengenaan tarif parkir area wisata atau tempat usaha yang tidak mengacu kepada perda kabupaten Lebak tentang penetapan retribusi parkir, jika hal ini tidak mendasar dan mengacu pada regulasi ini harus di tindak dan ditertibkan”, ungkap Deden Haditiya.
“Entah 40.000 untuk biaya tiket masuk atau parkir sejumlah 2 unit mobil minibus ini harus segera di tinjau dasar acuan aturannya oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak dan penegak hukum jika tidak ada dasar kesesuaian dengan aturan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang retribusi jasa usaha”, tuturnya.
Lanjut Deden menanyakan apakah ruang parkir ini adalah terdaftar sebagai objek lokasi wajib pajak dan Retribusi parkir ataupun wajib pajak dan wajib retribusi tiket masuk pariwisata di wilayah kabupaten Lebak.
“Kami mendesak, Dinas Pariwisata dan Aparat Penegak Hukum untuk mendalami kasus pungutan parkir ini”, pintanya.
“Ini menjadi bahan tambahan kajian dinas kebudayaan dan pariwisata Lebak, karena sebelumnya 3 hari yang lalu kami dari Eleman Organisasi Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) sudah melakukan audiensi dengan Dinas terkait untuk beraudiensi mengundang pengelola wisata di Lebak Selatan yang mengenakan biaya tiket masuk disejumlah objek pariwisata untuk dilakukan peninjauan dan penertiban tarif karcis masuk tempat wisata,” pungkasnya. (Hn)












