Lebak,- Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT)yang bersumber dari dana desa untuk desa banjarsari kecamatan cileles telah di salurkan untuk tahap 5 yang bertempat di kantor desa tersebut, Selasa 6/5/2025 .
Dalam penyaluran tersebut di hadiri dari muspika setempat dan pendamping desa sehingga penyaluran tersebut bisa berjalan dengan lancar dan secara tranfaransi.
Kepala desa Tajul arifin dan di dampingi pendamping desa Ari firdausyi saat berbincang dengan awak media buanasenanews.com mengatakan “Untuk penyaluran bantuan tersebut kami selalu tranfaransi bahkan kami serahkan seutuhnya, agar penyaluran ini bisa berjalan dengan lancar, dan saya berharap semoga adanya bantuan ini bisa meringankan beban kebutuhan rumah tangga, terlebihnya saya ucapkan terimakasih pada muspika yang telah hadir untuk mendampingi penyaluran bantuan ini”, ringkasnya.
“Syukur allhamdulilah penyaluran bantuan ini telah menginjak ke tahap 5 dan bisa berjalan dengan baik dan kondusif, dan saya mohon pada penerima manfaat agar bisa memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan kebutuhan sehari-hari, semoga kepemerintahan desa ini kedepannya lebih maju dan tetap memiliki jiwa tranfaransi dari sektor apapun, tidak lupa saya mengucapkan terimakasih pada muspika yang telah hadir dalam penyaluran bantuan ini,” tambah pendamping desa.
Diketahui jumlah penerima manfaat untuk desa tersebut berjumlah 39 KPM dan langsung di serahkan dengan nominal seutuhnya. Bahkan penerima bantuan tersebut yaitu kelompok penerima yang baru, dan belum pernah mendapatkan bantuan dari apapun.
Seorang penerima manfaat EMI kampung kadurangoon desa banjarsari saat di minta menjelaskan “Saya merasa bersyukur telah mendapatkan bantuan ini padahal saat ini kami sangat membutuhkan untuk sehari-hari berkat adanya bantuan ini allhamdulilah kebutuhan kami bisa terbantu, dan terimakasih pada kepemerintahan desa yang telah memberikan bantuan ini yang akhirnya kami bisa merasakan bantuan dari pemerintah”, ucapnya.
Untuk penyaluran bantuan langsung tunai yang di laksanakan oleh kepemerintahan desa tersebut bisa secara tranfaransi dan di berikan seutuhnya tanpa ada potongan sepeser pun bahkan sosok kepala desa selalu mengingatkan pada perangkat desa maupun lembaga desa agar bantuan ini tidak boleh ada sistem pemotongan, apabila ada yang memotong pihak kepala desa akan memberikan sangsi seberat-beratnya. (Alek.ms)












