Buanasenanews.com, Lebak — Penanganan dugaan arogansi oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, terhadap seorang wartawan kini memasuki tahap penyelidikan lanjut. Mapolres Lebak telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor pada Jumat, 21 Agustus 2026, guna menindaklanjuti laporan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Jamaludin, atau yang akrab disapa Bejo — wartawan yang melaporkan kasus tersebut — menyatakan pemanggilan wawancara oleh penyidik merupakan langkah tindak lanjut resmi atas pengaduan yang diajukan sebelumnya. Dalam pemeriksaan, ia menegaskan inti laporan tetap sama: adanya dugaan penguasaan anggaran kelompok tani serta bahan material oleh Kepala Desa Rahong, berinisial UJ.
Saat dikonfirmasi, oknum kepala desa diduga bersikap arogan, memprovokasi, bahkan menantang berduel terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai bukti pendukung, Jamaludin menyerahkan rekaman video provokasi, rekaman keluhan dari kelompok tani, serta surat pernyataan bertanda tangan dari tiga kelompok tani di Desa Rahong. Surat tersebut menegaskan bahwa tidak ada intimidasi maupun pemerasan yang dilakukan oleh pihak media.
“Harapan saya, aparat penegak hukum bersikap objektif dalam setiap pemeriksaan agar tercipta efek jera. Seorang kepala desa tidak boleh merasa ‘jaro rasa jawara’, apalagi sampai melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Jamaludin.
Mapolres Lebak juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dokumen tersebut merujuk pada:
– Pasal 114 huruf f Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
– Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia
– Laporan Informasi Nomor: R-LI/299/IX/2026/Reskrim, tanggal 11 September 2026
– Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/368/IX/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 September 2026
Berdasarkan SP2HP, penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana penghinaan — tidak termasuk pencemaran nama baik — baik secara lisan, tulisan, maupun tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 15.55 WIB di Kafe Haigo, Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malintimidasi
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hukum, serta menjamin perlindungan profesi wartawan dari segala bentuk intimidasi. (Red)













